Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan perppu jika tidak mau menandatangani UU MD3. Fadli menilai Jokowi tidak konsisten jika tak menandatangani UU MD3 itu.
"Jadi kalau misalnya memang tidak setuju ya terbitkan saja perppu kalau misalnya memang presiden tidak mau (tanda tangan)," ujar Fadli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/2/2018).
Menurutnya, pembahasan draf UU MD3 selalu dilakukan bersama pemerintah yang diwakili oleh Menkum HAM Yasonna Laoly. Karena itu, Fadli menyayangkan sikap Jokowi yang tiba-tiba tak mau meneken setelah mendengar reaksi dari masyarakat.
"Cukup disayangkan karena di dalam pembicaraan di tingkat pertama dan tingkat kedua itu selalu dengan pemerintah. Bahkan sebelum rapur (rapat paripurna) mengesahkan RUU tersebut itu ada pendapat presiden yang waktu itu diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM dan Presiden pada ketika waktu itu menyetujui," jelasnya.
Presiden Jokowi sebelumnya belum mau meneken revisi UU MD3 meski telah disahkan DPR. Ini lantaran pasal-pasal di UU MD3 menimbulkan kontroversi karena membuat DPR imun dan antikritik.
Hanya, meski berbicara soal penurunan demokrasi, Jokowi belum mau menerbitkan perppu. Presiden belum memberikan langkah konkret.
"Saya kira hal itu tidak akan sampai ke sana," jawab Jokowi saat ditanya soal kemungkinan mengeluarkan Perppu MD3, Rabu (21/2). (dtc)