Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kembali menjalani mediasi dengan KPU terkait sengketa Pemilu 2019. Ketua umum PKPI AM Hendropriyono mengatakan proses penyelesaian sengketa akan berlanjut pada sidang ajudikasi.
"Musyawarah yang tentu saja melelahkan untuk mencapai mufakat, sehingga tercapailah mufakat untuk tidak sepakat dilaksanakan di forum mediasi. Kita bersepakat untuk melanjutkan penyelesaiannya melalui proses ajudikasi di Bawaslu," ujar Hendro di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2018).
Hendro mengatakan, dalam mediasi, PKPI dan KPU telah memaparkan data-data yang telah dimiliki. Namun tidak terjadi kesepakatan dalam mediasi tersebut.
"Karena kita menyampaikan apa yang kita tahu tentang kelemahan-kelemahan dan kekuatan kita sendiri dan serta kekuatan termohon dan kita harapkan bahwa dari situ terdapat titik temu, dan titik temu itu tidak kunjung tercapai untuk bisa diselesaikan dimediasi ini," kata Hendro.
Menurutnya, PKPI siap melakukan sidang ajudikasi dan menyerahkan proses sengketa kepada Bawaslu. Ia meminta Bawaslu mengambil keputusan berdasarkan fakta dan mempertimbangkan saksi yang akan dihadirkan.
"Siap (melakukan sidang). Jadi kita sama-sama sekarang sudah melempar bola ini ke Bawaslu, dan kita serahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Bawaslu yang akan mengambil kebijakan ini berdasarkan fakta yang kami punya dan saksi-saksi kami yang ada," tutur Hendro.
Lanjutan mediasi PKPI dan KPU ini berlangsung secara singkat. Dimulai pukul 17.14 WIB hingga pukul 17.29 WIB.
Mediasi ini dilakukan secara tertutup di lantai dua kantor Bawaslu. Selain Hendro, dalam mediasi hadir Sekjen PKPI Imam Anshori beserta kuasa hukum.
Sedangkan pihak KPU selaku pemohon dihadiri komisioner KPU Hasyim Asyari dan kuasa hukum KPU. Bawaslu bertindak sebagai mediator. Perwakilan Bawaslu yang hadir adalah Rahmat Bagja, Fritz Edward Siregar, dan Ratna Dewi Petalolo. (dtc)