Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Partai Golkar meminta seluruh pihak tidak mereduksi nilai kenegarawanan tokoh-tokoh bangsa untuk kepentigan politik seperti kampanye.
"Para tokoh bangsa itu jangan direduksi kenegarawanannya untuk kepentingan politik semata. Bagaimanapun mereka sudah diakui kebesarannya oleh negara," ujar Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily di Jakarta, Rabu (28/2).
Ia mengatakan atas dasar tersebut, pihaknya dapat memahami kebijakan Komisi Pemilihan Umum melarang pemasangan gambar tokoh nasional atau pahlawan dalam kampanye politik.
Menurut Ace, bagi Golkar tokoh bangsa merupakan milik seluruh elemen bangsa, sehingga tidak pas jika sosoknya atau fotonya dimanfaatkan dalam kegiatan kampanye politik, kecuali tokoh tersebut masih aktif berpolitik.
"Para tokoh bangsa itu bukan hanya milik partai tertentu atau golongan tertentu saja. Mereka sudah milik semua elemen bangsa, kecuali kalau tokoh-tokoh tersebut masih aktif berpolitik, seperti Ibu Megawati dan Pak SBY," jelas Ace.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pemasangan gambar tokoh nasional, yang bukan pengurus partai politik, pada alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Umum 2019.
"Kalau (tokoh nasional) itu bukan pengurus partai politik, tidak diperkenankan. Misalnya foto BJ Habibie atau Pak Soeharto, tidak boleh ada dalam alat peraga kampanye," ujar Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Senin (26/2).
Menurut Wahyu, pemasangan gambar dan foto figur-figur nasional yang bukan merupakan pengurus partai politik, hanya diizinkan saat partai mengadakan rapat internal saja. Ia menuturkan larangan tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Wahyu kemudian menjelaskan tokoh-tokoh yang diperkenankan untuk dipasang gambar atau fotonya pada APK Pemilu 2019 di antaranya Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri atau Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
Ia mengatakan untuk menghindari penyalahgunaan APK, maka kelak setiap kandidat dan partai harus melaporkan materi kampanyenya kepada penyelenggara pemilu.(ant)