Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Ahli hukum administrasi negara, W Riawan Tjandra, yang dihadirkan dalam sidang sengketa pilkada pada Pilgub Sumut pada sidang ke-5 dalam agenda mendengarkan ahli itu menilai, dualisme surat dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta tersebut harus ditentukan dan dilihat dari akta otentik yang menentukan peristiwa tersebut, Rabu (28/2/2018).
Hal itu disampaikannya saat pemohon yakni pihak JR Saragih-Ance mempertanyakan status surat yang dimiliki pihaknya, dan surat yang dimiliki pihak termohon yakni KPU Sumut dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Menurut hukum adaministrasi negara, kebenaran dari sebuah peristiwa ditentukan akta otentik yang menentukan kebenaran peristiwa itu," kata dosen Universitas Atmaja itu.
Dia mengibaratkan jika sebuah sertifikat tanah, dalam sertifikat itu dijelaskan ada objek dan subjek dan ada keraguan kebenaran materil antara objek dan objek itu, maka itu yang bisa dipersoalkan di pengadilan.
"Nah seperti yang saya jelaskan tadi di persidangan, dalam hukum administrasi negara, misalnya sertifikat tanah. sepanjang tidak ada yang mempersoalkan kebenaran objek dan subjek otentiknya, maka itulah yang dipakai," ujar W. Riawan Tjandra.
Dia menambahkan, untuk menentukan sebuah tindakan itu dikatakan sah melalui tiga aspek, yakni wewenang, prosedur, dan subtansi.
"Berkaitan dengan dualisme surat tadi, hubungan antara kepala dinas dan sekertaris dinas itu kan antara pelaksana mandataris dan sub mandataris. Kalau dalam ilmu administrasi pemerintahan yang punya kewenangan penting itu adalah mandatataris yaitu kepala dinas. Jadi kalau ada pertentangan kewenangan, maka yang dipakai adalah kewenangan lebih tinggi," ujarnya.
Menurutnya, dalam konteks permaslahan ini (legalisir ijazah JR Saragih-red), proses legalisasi itu hanya pelengkap dokumen.
"Dalam persoalan legalisir ijazah ini, saya melihat legalisir ijazah itu dalam ilmu administrasi negara hanya sebagai pelengkap administrasi pemerintahan. Tapi kalau sudah bisa menunjukan ijazah yang asli, maka yang asli itulah yang menentukan keabsahan dari tindakan pemerintahan mengenai subtansi yang ditetapkan didalamnya," ungkapnya.