Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut dalam sidang putusan sengketa Pilgubsu, Sabtu (3/3/2018), mengabulkan sebagian permohonan gugatan yang diajukan pasangan bakal calon Gubsu/Wagubsu JR Saragih-Ance Selian. Pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKPI dan PKB ini diperkenankan melakukan legalisir ulang terhadap ijazah SMA-nya ke Dinas Pendidikan.
KPU Sumut juga diperintahkan membatalkan keputusan yang menetapkan pasangan JR - Ance tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon Gubernur Sumut.
Oleh Bawaslu Sumut diperintahkan agar KPU melaksanakan seluruh keputusan paling lambat tiga hari setelah putusan ini dibacakan.