Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Surabaya. Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya (BNNK) telah mengamankan tersangka pengedar narkoba di Kawasan Rusun Sombo, Simolawang, Simokerto, Surabaya. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sabu seberat 2,08 gram.
Berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkoba di kawasan Wonokusumo pada Kamis (1/3/2018), kemudian petugas melakukan pengintaian di rumah tersangka yang diketahui berada di kawasan Rusun Sombo, Simolawang, Simokerto Surabaya.
"Pada sore hari, petugas kita mendapati seorang pemuda yang masuk di rusun Mukhlis yang ada di Blok I No 116 untuk mengambil pesanan paket sabu," ujar Kepala BNNK Surabaya AKBP Suparti saat ungkap kasus di Kantor BNNK Surabaya, Senin (5/3/2018).
Suparti melanjutkan, setelah mengetahui hal itu, pada pukul 20.40 WIB petugas mendatangi kamar tersangka dan setelah digeledah, petugas menemukan barang haram tersebut.
"Saat petugas kami masuk ternyata, tersangka tengah asyik menakar sabu-sabu ke dalam bungkus kecil yang disebutnya paket hemat," ungkap Suparti.
Namun Suparti menceritakan petugas tak bisa masuk begitu saja ke dalam Rusun Sombo, sebab warga yang ada di sekitar rusun menghadang petugas.
"Beruntung petugas kami sebanyak enam orang berhasil meyakinkan warga hendak menangkap tersangka," jelas mantan Humas Polrestabes Surabaya tersebut.
Sementara itu, tersangka yang bernama Mukhlis (43) saat diinterogasi oleh petugas mengaku membeli sabu seberat 1,5 gram yang kemudian akan dijual kembali di kawasan Rusun Sombo.
"Saya membeli sabu 1,5 gram dari teman saya Y, seharga Rp 600 ribu dan saya bagi menjadi sepuluh paket hemat," terangnya.
Mukhlis mengaku satu paket hemat dijual ke setiap pelanggannya seharga Rp 100 ribu. Ia juga mengaku telah mendapatkan untung Rp 500 ribu.
"Lumayan hasilnya, saya sudah setengah bulan mulai menjual sabu," tambahnya.
Dari data BNNK Surabaya, Rusun Sumbo merupakan kawasan yang rawan terjadinya transaksi narkoba. Tercatat pada tahun 2016, satu pengedar berhasil ditangkap, begitu pun pada tahun 2017.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan 6 paket sabu dengan berat 2,08 gram, satu alat timbangan, satu buah handphone dan uang tunai Rp 500 ribu.
Atas kejahatan yang dilakukan pelaku, petugas menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) ayat 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (dtc)