Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, dirinya tak akan melayani stakeholder atau pemangku kepentingan di sektor ESDM yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun 2017. Jonan menilai, pelaporan SPT Tahun 2017 merupakan sebuah kewajiban bagi wajib pajak (WP).
"Bukan hanya pegawai di lingkungan (Kementerian) ESDM, tetapi juga semua stakeholder di lingkungan energi dan sumber daya mineral itu harus, wajib. Kalau nggak mau ngisi pajak dengan baik dan benar atau tidak masukkan SPT, kita tidak layani," ujar Jonan di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (6/3).
Jonan juga mengimbau kepada para WP untuk segera melaporkan SPT Tahun 2017 sebelum berakhir pada 31 Maret 2018 mendatang. Pelaporan SPT tersebut juga perlu diisi dengan benar agar pajak yang dibayarkan bisa bermanfaat untuk pembangunan.
"Saya menghimbau bahwa untuk memasukkan SPT itu, yang pertama tepat waktu. Kalau bisa sebelum 31 Maret. Kedua, mengisi dengan baik dan benar, kan ini pajak untuk pembangunan kita bersama," tutur Jonan.
Baca juga: Dirjen Pajak Kirim 'Surat Cinta' ke 972 Ribu Peserta Tax Amnesty
Jonan juga mengatakan pelayanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan saat ini jauh lebih baik dibandingkan beberapa tahun lalu. Ia menambahkan, datang ke kantor pajak sama seperti ke hotel.
"Saya sekarang kalau ke kantor pajak itu kaya ke hotel. Jadi sangat friendly. Kalau dulu kan enggak, waktu Pak Kakanwil masih baru masuk," ujar Jonan.
(dtf)