Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Drama pencalonan JR Saragih belum berakhir. Bakal cagub JR Saragih ternyata mengajukan banding atas putusan penyelesaian sengketa Bawaslu Sumut. Bupati Simalungun ini mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) atas putusan Bawaslu Sumut yang hanya mengabulkan sebagian permohonan JR.
Bandingnya JR diketahui setelah adanya surat panggilan yang dilayangkan PTTUN ke KPU Sumut. KPU Sumut dipanggil untuk hadir pada Jumat (9/3/2018) di PTTUN. "Hari ini barusan kita terima. Ada masuk surat dari panggilan besok dari PTTUN untuk perbaikan gugatan, yang diajukan Pak JR Saragih. Ini berarti pak JR banding terhadap putusan Bawaslu," kata anggota KPU Sumut ,Iskandar Zulkarnain, di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Kamis (8/3/2018).
Iskandar memastikan, KPU Sumut akan tetap memenuhi panggilan PTTUN dalam banding yang diajukan bakal Cagub JR Saragih.
Iskandar mengungkapkan, mereka sebelumnya pasa Rabu (7/3/2018) telah melayangkan surat ke JR Saragih untuk meminta kesediaan waktu JR Saragih melakukan legalisir ijazah bersama KPU ke instansi terkait sesuai dengan amar putusan penyelesaian sengketa Bawaslu Sumut.
Namun, sampai saat ini, surat permintaan jadwal tersebut belum dijawab JR Saragih ke KPU. Dua orang komisioner KPU Sumut masing-masing Nazir Salim Manik dan Yulhasni saat ini masih berada di Jakarta bila sewaktu-waktu masuk balasan dari JR untuk jadwal legalisir ulang.
Namun, dengan pengajuan banding ini maka hampir dipastikan legalisir ulang itu tidak akan dilakukan. "Bisa saja beliau tidak melaksanakan proses legalisasi ulang, kita menunggu saja. Kalau sudah tujuh hari tidak ada maka kita akan mengambil sikap apakah tetap meneguhkan SK 07 tentang penetapan paslon atau merubahnya," jelasnya.
Bakal pasangan cagub dan cawagub JR Saragih-Ance Selian dicoret KPU Sumut pada 12 Februari lalu karena keabsahan legalisir ijazahnya tidak diakui. Mereka kemudian mengajukan sengketa ke Bawaslu Sumut yang kemudian mengabulkan sebagian permohonannya. Bawaslu memberi kesempatan pada JR untuk melegalisir ulang ijazahnya ke instansi berwenang. Namun, belum putusan dijalankan saat ini juga telah masuk laporan ke Bawaslu Sumut atas indikasi legalisir ijazah yang diduga palsu. Laporan tercatat atas nama Nurmahadi Darmawan, seorang pengacara.