Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Jaksa KPK mengungkap pemakaian infus anak-anak untuk Setya Novanto ketika disebut mengalami kecelakaan pada 16 November 2017. Ternyata, infus itu pun hanya sekadar ditempel.
Hal itu diungkap jaksa dalam surat dakwaan terhadap dr Bimanesh Sutarjo. Bimanesh didakwa merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Novanto.
"Terdakwa juga memerintahkan Indri Astuti (perawat) agar Setya Novanto pura-pura dipasang infus, yakni sekedar hanya ditempel saja. Namun Indri tetap melakukan pemasangan infus menggunakan jarum kecil ukuran 24 yang biasa dipakai untuk anak-anak," ujar jaksa Kresno membacakan surat dakwaan Bimanesh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).
Apa yang dilakukan Bimanesh itu merupakan koordinasi dengan mantan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi. Selain itu, Bimanesh meminta perawat untuk memasang perban sesuai permintaan Novanto.
"Terdakwa juga menyampaikan kepada Indri Astuti agar luka di kepala Setya Novanto diperban sebagaimana permintaan Setya Novanto," ucap jaksa.
Kemudian, pada 17 November 2017, penyidik KPK berkoordinasi dengan tim dokter RS Medika Permata Hijau dengan maksud melakukan penahanan pada Novanto. Kemudian Novanto dirujuk ke RSCM dan diperiksa oleh tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Novanto dinyatakan bisa melanjutkan pemeriksaan.
Atas perbuatannya, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dtc)