Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnis-Medan. Direktur Eksekutif DPD Partai Demokrat Sumut, Siverius Bangun dikabarkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan legalisir fotokopi ijazah/STTB SMA atas nama JR Saragih yang diserahkan ke KPU Sumut saat mendaftar sebagai cagub ke KPU Sumut. Kasus penggunaan legalisir palsu ini dilaporkan oleh Nurmahadi Darmawan (43), seorang pengacara, warga Medan.
Laporan tersebut saat ini diketahui mulai memasuki tahap penyidikan. Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, dijadwalkan hari ini (Selasa, 13/3/2018),dipanggil oleh penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Bawaslu Sumut untuk dimintai keterangannya.
Terkait hal ini, sebelumnya, bakal cagub JR Saragih memberikan tanggapannya. "Teman-teman, saya perlu beritahu. Kalau ada mengatakan itu palsu (legalisir fotokopi ijazah), kami belum ada mengetahui, suratnya juga belum ada. Dan surat itu tidak pernah dicabut. Nanti kalau dia dilaporkan silahkan aja kan ada penyidik. Penyidiklah yang menentukan itu. Penyidik ada saksinya. Siapa yang meleges? Di mana melegesnya? Jadi kalau dibilang ada kader Demokrat dipidanakan, dia kan punya dalih juga di mana dia meleges itu? Buktinya kan ada. Di dinas. Siapa yang meleges itu? Jadi boleh-boleh aja. Semua orang boleh berdalih tapi kebenaran itu akan kelihatan saat akan dilakukan penyelidikan," kata dia kepada wartawan dalam konferensi pers, di Kantor DPD Partai Demokrat Sumut, Senin (12/3/2018).
Dalam kasus ini, JR sempat dipanggil oleh penyidik Sentra Gakkumdu pada Jumat pekan lalu, namun ia tidak menghadiri panggilan. JR kemudian menerangkan alasannya tidak menghadiri panggilan penyidik. Menurutnya, tidak ada hak Gakkumdu memanggilnya. Begitu juga proses penyelidikan fotokopi legalisir ijazah tidak lagi bisa dilanjutkan, karena dokumen-dokumen pencalonan yang diserahkannya itu telah dibatalkan.
"Maaf teman-teman, saya tidak bisa menghadiri. Saya dipanggil masalah saya adalah surat. Karena surat itu sudah dibatalkan, apa haknya Gakumdu memanggil saya? Karena saya bukan lagi calon. Sudah dibatalkan. Disuruh leges ulang. Maka surat yang dua itu nomor 19 dan 22 tidak dianggap berlaku, termasuk legalisir ijazah. Tidak dianggap berlaku. Kalau itu berlaku saya tidak mungkin dikeluarkan," ungkapnya.
Siverius Bangun yang dikonfirmasi terkait hal ini membantah kabar bahwa dirinya menjadi tersangka. Menurutnya, hal itu tidak berdasar.
"Itu tidak benar, dan tidak mendasar, karena sampai sekarang pun kita belum pernah diperiksa juga oleh lembaga mana pun," kata Siverius.
Siverius selama ini diketahui sebagai orang yang mengurus dokumen pencalonan JR Saragih. Termasuk juga yang melegalisir fotokopi ijazah JR. Hal ini juga terungkap dalam fakta persidangan dalam musyawarah sengketa di Bawaslu Sumut saat Siverius dihadirkan sebagai saksi fakta dari pihak JR.
Ketua KPU Sumut Mulia Banurea membenarkan agenda pemeriksaan terhadap dirinya oleh penyidik Gakkumdu. Mulia menyebut ia telah menerima surat panggilan dari peyidik untuk dimintai keterangannya terkait legalisir fotokopi ijazah JR Saragih yang diduga palsu.
"Iya dipanggil ke Gakkumdu, bukan ke Polda," kata Mulia yang mengaku sedang berada di bandara untuk bertolak ke Medan dan akan memenuhi panggilan penyidik.