Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting akan mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara terhadapnya. Jonru dinilai majelis hakim terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook.
"Minggu depan Jonru akan mengajukan memori banding mengenai vonis Jonru oleh PN Jaktim," ucap pengacara Jonru, Djudju Purwantoro, kepada detikcom, Rabu (14/3/2018).
Djudju mengaku telah menyiapkan sejumlah alasan untuk pengajuan banding tersebut. Menurutnya, majelis hakim telah salah menerapkan hukum.
"Karena apa yang di-posting oleh Jonru merupakan suatu pernyataan atas dasar akidah sesuai dengan agama Islam yang bersumber dari Alquran dan hadis, yang sudah menjadi kepercayaan penganutnya kebenaran dan pengetahuan yang sudah menjadi milik publik," kata Djudju.
Menurut Djudju, pernyataan Jonru di Facebook bukanlah pidana. Selain itu, Djudju menyebut majelis hakim tidak mempertimbangkan bukti dan fakta persidangan yang ada.
"Bukan merupakan delik pidana dan tidak bisa dipidana. Posting-an terdakwa merupakan kritik konstruktif demi perubahan perbaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Tidak ada akibat secara negatif ataupun kegaduhan dalam masyarakat yang ditimbulkan atas apa yang di-posting oleh terdakwa," ucap Djudju.
Selain itu, Djudju menyebut jaksa penuntut umum tidak bisa menunjukkan alat bukti yang sah sesuai Pasal 6 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. "Alat bukti dari JPU (jaksa penuntut umum) tidak bisa diakses atau ditampilkan di muka persidangan," kata Djudju.
Jonru divonis pada Jumat, 2 Maret 2018. Majelis hakim menyatakan Jonru terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook.
Ada 4 tulisan Jonru yang disebar lewat posting-an di fanpage Facebook miliknya. Posting-an pertama pada 23 Juni 2017 soal Quraish Shihab yang akan menjadi khatib salat id di Masjid Istiqlal. Kedua, posting-an terkait Syiah bukan bagian dari Islam pada 15 Agustus 2017. Ketiga, posting-an soal Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia China pada Kamis, 17 Agustus 2017.
Jonru terbukti bersalah melakukan pidana dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Jonru sebelumnya dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. dtc