Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Wakil Ketua MPR Mahyudin menjadi saksi meringankan yang dihadirkan oleh terdakwa Setya Novanto. Politikus Golkar ini berjanji akan memberikan kesaksian yang objektif.
"Sebagai warga negara ya kalau diminta untuk keadilan bagi masyarakat, bagi orang, bagi siapa pun saya kira ya enggak masalah. Tapi saya tetap menyampaikan kesaksian saya yang objektif, tidak istilahnya mengarang-ngarang, sesuai yang saya ketahui," ujar Mahyudin sebelum sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (15/3).
Menurut Mahyudin, Novanto membutuhkan kesaksiannya dalam sidang perkara proyek e-KTP. Apalagi, Novanto merupakan mantan ketua umum partai Golkar.
"Kalau bicara itu subjektif kita ya, terlepas beliau mantan ketua umum saya, tadi tujuannya adalah untuk bahwa kalau pengadilan ini membutuhkan keterangan saya yang saya tahu tentu saya jelaskan, apakah itu merupakan dukungan moril silahkan tafsirkan masing-masing," ujar Mahyudin.
Namun Mahyudin enggan berkomentar mengenai masalah kasus dugaan korupsi e-KTP. "Kalau jawab itu habis sidang saja nanti. karena nanti materi akan disampaikan di sidang," jelas Mahyudin.
Dalam perkara ini, Novanto didakwa menerima total uang USD 7,3 juta terkait korupsi proyek e-KTP. Duit itu diterima Novanto melalui tangan Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.(dtc)