Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Menko Polhukam Wiranto menolak usulan KPK soal perlunya dibuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) soal pergantian calon kepala daerah yang ditahan.
"Perppu itu kan tidak mudah. Dari Perppu itu sendiri penyelesaian Perppu itu sendiri harus ada ketetapan mengganti calon. Gantinya bagaimana? Parpol harus mengadakan seleksi lagi kan butuh waktu. Akan mengubah irama dari tanggal yang ditetapkan dalam Pilkada serentak itu," ujar Wiranto kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
KPK sebelumnya lebih dulu menolak imbauan terkait penundaan kasus calon kepala daerah di masa pilkada. Namun Wiranto mengatakan imbauannya tak bersifat memaksa.
"Tapi saya katakan, karena ini imbauan nggak usah diributkan. Wong imbauan ini nggak dilaksanakan nggak ada masalah kok. Yang penting kita tahu bahwa akan ada kerawanan itu kita netralisir bersama. Jangan diadu pemerintah dan KPK, seakan pemerintah intervensi. Tidak ada yang intervensi. Kita sadar bahwa KPK itu independen," kata Wiranto.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyarankan agar pemerintah mengeluarkan Perppu pengganti UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 mengenai calon kepala daerah yang terindikasi menjadi tersangka. Dengan begitu, partai politik diharapkan bisa mengganti calon yang terjerat dengan pidana. "Oleh karena itu menurut saya supaya partai tidak dirugikan ada baiknya ini saran, apa tidak sebaiknya dilakukan Pak Presiden (Jokowi) bisa mengeluarkan semacam Perppu pengganti undang-undang. Jadi bagi calon yang ditersangkakan partai bisa mengganti," kata Agus, Rabu (14/3). (dtc)