Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Madiun - WN Amerika David James (63) yang ditemukan tewas di kosnya belum pernah memperpanjang visanya. Selama tinggal setahun di Indonesia, David menggunakan visa kunjungan.
Tidak ada track record perpanjangan visa di Imigrasi Madiun. Tetapi perpanjangan visa tergantung di mana pemilik visa tinggal. Bisa di imigrasi Kediri, di Ponorogo bisa," jelas Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Madiun Aditya Triputranto kepada wartawan di kantornya Jalan Panglima Sudirman Caruban, Senin (19/3/2018).
Keberadaan korban, selama tinggal di kos kota Madiun, kata Aditya, tidak terpantau. Apa saja kegiatan korban selama tinggal di Kota Madiun juga belum diketahui. Seharusnya, lanjut Aditya, batas visa kunjungan adalah 30 hari dan wajib memperpanjang jika masih belum pulang ke negara asal. "Kami tidak ada laporan aktivitas dia.
Kalau dari kami ada tim pora dari berbagai instansi yang bertugas memantau warga asing. Namun selama ini pengawasan hanya untuk hotel, untuk tempat kos kami masih kesulitan.
Masa berlaku visa itu 30 hari, tapi kalau untuk perpanjangan kami lihat dokumen paspor. Kalau Paspor David ini masih berlaku sampai 13 Juni 2023," ungkapnya. Aditya mengatakan saat ini korban David memiliki dokumen lengkap berupa Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK).
Namun belum pernah memperpanjang di Imigrasi Madiun. WN Amerika bernama David James (63) ditemukan meninggal di kamar kos yang ada di Jalan Taman Praja sekitar pukul 10.00 WIB Senin (19/3/2018). Saat ini jenazah David masih berada di RSUD dr Soedono Madiun sambil menunggu keputusan keputusan keluarga di Amerika. dtc