Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia menyayangkan eksekusi mati terhadap TKI bernama Zaini Misrin.
Padahal proses pengajuan peninjauan kembali (PK) masih berlangsung. "Eksekusi yang dilakukan tanpa notifikasi dan dengan mengesampingkan fakta bahwa proses PK baru berjalan," kata Direktur Perlindungan WNI-BHI Kamlu Lalu M Iqbal dalam konferensi pers di Kantor Kemlu, Jl Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018).
Untuk itu Kemlu telah memanggil Dubes Arab Saudi di Jakarta. Pemanggilan itu dilakukan sekaligus untuk menyampaikan nota protes. "Saya kira besok Dubes kita di Riyadh akan segera menyampaikan nota yang sama kepada Kemlu Arab Saudi," ujar Lalu.
Adapun pengajuan PK oleh pengacara Zaini sudah dilakukan 2 kali pada tahun ini. PK pertama dilakukan pada 29 Januari 2018 dan yang kedua pada 6 Maret 2018. PK Kedua masih belum mendapatkan jawaban resmi sehingga masih dalam proses.dtc