Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Samosir. Peraturan Presiden (Perpres) 81 Tahun 2014, tentang zona Keramba Jaring Apung (KJA), hanya ada 4 Kabupaten yang boleh memiliki KJA, yaitu Kabupaten Samosir, Dairi, Simalungun dan Tapanuli Utara. Sementara Kabupaten Samosir, hanya boleh di tiga Kecamatan, yakni Kecamatan Pangururan, Palipi dan Sianjur Mula-mula.
Untuk itu, Kabupaten Samosir melalui Dinas Pertanian dengan memberdayakan Kelompok Budidaya Ikan (Pokdakan), akan mengembangkan kolam darat untuk peningkatan produksi perikanan. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pertanian Samosir, Erkanus Simbolon, saat penutupan pelatihan pembuatan pakan mandiri di Kabupaten Samosir, oleh Balai Pelatihan Dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Medan, diruang rapat Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Samosir, Kamis (22/3/2018).
"Sesuai Perpres 81 Tahun 2014, hanya ada 4 Kabupaten yang boleh memiliki KJA, dengan maksimal produksi perikanan hanya 10.000 Ton/tahun. Samosir sendiri, sudah memproduksi sekitar 7.000 Ton diluar KJA Aqua Farm. Kita akan meningkatkan produksi perikanan melalui kolam darat, untuk peningkatan perekonomian dan pengentasan kemiskinan," terang Erkanus Simbolon.
Sambung Erkanus, diharapkan para peserta pelatihan Pokdakan dari 4 Kecamatan, yakni Kecamatan Nainggolan, Sianjur Mula-mula, Palipi, Simanindo dengan jumlah peserta sebanyak 30 orang, mampu menerapkan hasil pelatihan selama 4 hari, sejak 19-22 Maret 2018, di Pokdakan masing-masing.
"Ini baru permulaan, saya harapkan bisa diterapkan atau dilanjutkan pelatihan pembuatan pakan ini di Pokdakan masing-masing. Jangan setelah kegiatan ini, jadi lupa. Kita juga harapkan, BPPP tahun ini memberikan pelatihan untuk budidaya perikanan," ucap Erkanus Simbolon.
Pada acara penutupan yang dihadiri 4 orang tim dari BPPP Medan, Ketua Asih Setiani, Sekretaris Rahbiah, Pemateri Daniel Ginting, dan Harisah, Erkanus menyampaikan, KJA Aqua Farm diperairan Kecamatan Simanindo, tidak boleh, karena tidak masuk zona KJA sesuai Perpres 81 Tahun 2014.