Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Komisi VIII DPR menggelar rapat bersama Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin. Rapat membahas beberapa hal, salah satunya kasus penipuan calon jemaah umroh oleh Abu Tours.
Rapat digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3). Rapat dipimpin Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher.
"Persiapan penyelenggaraan haji tahun ini dan masalah masalah lainnya, termasuk kita akan evaluasi travel-travel yang bermasalah, termasuk First Travel dulu dan sekarang ada abu, abu, (Abu Tours), macam-macam. Itu perlu ada penindakan hukum," kata Ali Taher menjelaskan agenda pembahasan sebelum rapat dimulai.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat ditanyai soal Abu Tours, engga bicara banyak. Ditanya soal isu kaitan Abu Tours dengan salah satu besan petinggi negeri ini, Lukman juga belum mau menjelaskannya.
"Pada waktunya nanti saya akan sampaikan setelah rapat ini, atau nanti dalam rapat bahkan saya sampaikan," janji Lukman.
Abu Tours adalah biro perjalanan haji dan umrah yang berkantor pusat di Makassar. Polisi menyatakan ada duit Rp 1 triliun dari calon jemaah dihabiskan oleh Abu Tours. Duit sebesar itu berasal dari 50 ribu lebih calon jemaah yang hingga kini belum diberangkatkan. Para calon jemaah protes ke Abu Tours.
Baca juga: Aset Abu Tours Disita Penyidik, Termasuk Moge Triumph
Polda Sulsel menemukan sebagian uang jemaah dipakai untuk investasi usaha lain. Termasuk untuk membeli mobil dan motor mewah. Karyawan-karyawan Abu Tours belum digaji.
CEO Abu Tours, Hamzah Mamba (35), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelenggaraan ibadah umrah terhadap 86 ribu jemaahnya yang tersebar di seluruh Indonesia. Uang jemaah senilai Rp 1,8 triliun diduga telah disalahgunakan oleh Hamzah. Uang Rp 200 miliar jemaah umrah terindikasi diinvestasikan untuk usaha lain.
Kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani, selain diinvestasikan, uang itu juga untuk beli mobil mewah.
"Apakah itu, seperti mobil mewah kayak Lamborgini dan motor juga uangnya dia pakai," jelasnya Dicky.
Oleh penyidik, CEO Abu Tours Hamzah Mamba dijerat dengan Pasal 54 ayat 1 jo Pasal 64 ayat 2 UU Penyelenggaraan Haji subsider Pasal 372 dan 378 KUHP jo Pasal 64 ayat 1-5 tentang UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Dia ditahan pada 23 Maret 2018.
SK izin operasional Abu Tours Nomor 559 Tahun 2017 tanggal 12 Juli 2007 segera dicabut Kementerian Agama. (dtc)