Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Langkat. Tiga orang Kepala Dusun (Kadus) di Desa Telaga Jerih Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, ditangkap Satreskrim Polres Langkat, Senin (26/3/2018). Ketiga kadus itu ditangkap karena mengutip biaya sertifikat tanah yang merupakan prgram Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ke masyarakat.
Mereka yakni Sum (40), SW (34) dan Ar (42), adalah penduduk Desa Telaga Jernih Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat.
Barang bukti berupa surat pernyataan keberatan warga Desa Telaga Jernih, 8 lembar tanda terima uang, 3 lembar surat pernyataan tidak keberatan yang berstempel Pemerintahan Desa Telaga Jernih bermaterai 6.000 ditandatangani oleh Sukirdi (diduga oknum Kepala Desa Telaga Jernih).
Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin melalui Kasat Reskrim Polres Langkat AKP M Firdaus, Selasa (27/3/2018) malam, pihaknya mengakui telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP.
"Agustus 2017 sekira pukul 21.00 WIB, di Dusun N Desa Telagah Jernih Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat dilaksanakan perwiritan. Saat itu Kepala Dusun, Sumardi memberitahukan kepada warga adanya kegiatan pensertifikatan surat tanah dengan persyaratan memiliki alas hak tanah," katanya.
September 2017, katanya, Ariadi selaku Kadus mendatangi rumah Heriadi (38) warga Dusun N Desa Telagah Jernih Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, sebagai korban/pelapor meminta uang Rp 850 ribu, kepada pelapor untuk pengurusan sertifikat tanah.
Kemudian pada Nopember 2017 Presiden RI Joko Widodo berkunjung di Kabupaten Langkat untuk menyatakan bahwa pengurusan sertifikat tanah gratis.
"Namun Kepala Dusun memaksa warga Desa Telagah Jernih dengan ucapan Jika tidak membayar maka pengurusan sertifikat dibatalkan atau tidak dilanjutkan atau dikembalikan kepada Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Langkat," terangnya.
Akibat kejadian tersebut, pelapor merasa ketakutan, resah dan keberatan serta membuat pengaduan langsung ke Polres Langkat, kata AKP M Firdaus lagi.