Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labuhandeli. Empat terdakwa pembunuhan terhadap wanita berstatus janda muda, Kha alias Ic (20) warga Jalan Pasar Beringin Gang Rambutan Tembung kembali disidangkan di PN Lubukpakam yang bersidang di Labuhandeli, Selasa (27/3/2018).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Labuhandeli Erna Barus, menyatakan empat orang terdakwa yaitu ASSS (27) warga Jalan Parkit IV Perumnas Mandala Medan, ACI (23) warga Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan, MDk alias Mul (34) warga Jalan Bromo Medan Area dan MYL alias Husein (27) warga Jalan Delitua.
Keempat terdakwa diancam melanggar pasal 340, pasal 338 dan lebih subsider melanggar pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana serta pasal 300 KUHPidana.
Ic tewas setelah dicecoki narkotika jenis sabu dan minuman keras oleh para terdakwa di sebuah rumah Jalan Perjuangan Desa Amplas Kecamatan Percut Seituan. Korban sengaja dicekoki sabu dan miras, agar oyong lalu disetubuhi secara bergantian, namun satu orang diantaranya tidak mau menggilir janda itu.
Dugaan ini diperkuat dari saksi ahli dari dokter yang melakukan visum terhadap mayat korban dari bukti-bukti yang ada pada tubuh korban saat bersaksi di pengadilan tersebut.
Menurut JPU kasus pembunuhan itu terjadi ketika para terdakwa mengajak korban untuk pesta miras dan menggunakan sabu. Mereka berempat sepakat untuk beli sabu, lalu tersangka ACI mempunyai ide menjemput Ic dari rumahnya agar bisa mengkomsumsi narkoba secara bersama-sama.
Kemudian tersangka Mul dan Husein menyuruh ASSS untuk membeli minuman dengan alkoholnya mencapai 9,6 persen dan minuman soda serta juga membeli sabu-sabu, begitu korban janda beranak satu ini tiba di lokasi.
Tersangka Mul meracik minuman tersebut yang sebelumnya mereka berlima telah bersama-sama mengkomsumsi sabu di rumah tersebut.
Mul dan Husein pulang dan tinggallah korban, Ichsan beserta ASSS di lokasi kejadian menyasikkan Ic tak sadarkan diri. Melihat Ic pingsan kedua tersangka mencoba menolongnya, diduga akibat overdosis nyawa korban pun tak bisa lagi tertolong hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian sebelum sempat mendapatkanperawatan medis di RS Mitra Medika.
Mengetahui korban tewas, kedua terdakwa ini pun menghubungi terdakwa Mul dan Husein yang selanjutnya mengabari kedua orangtua korban.
Penasehat Hukum (PH) Husni Tamrin Tanjung, SH, Silvi Oviani SH dan Maicizufda SH yang melakukan pembelaan terhadap Mul dan Husein mengatakan bahwa JPU tidak cermat membuat surat dakwaan karena tidak akurat.
Majelis Hakim PN Lubukpakam HalidaRahardhini SH dan Daniel Ronald Tambunan SH, serta Udut Widodo Napitupulu SH setelah pemeriksaan saksi ahli dokter menunda sidang dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi kembali.