Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Makassar. Pemilik Abu Tours, Hamzah Mamba ditahan karena kasus pencucian Rp 1,8 triliun uang jemaah umrah. Hamzah kini meringkuk di sel Polda Sulsel. Selain di kasus pidana, Hamzah juga siap-siap menghadapi gugatan di jalur perdata.
Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Duduk sebagai penggugat Hermawati, Nurhayati Arifin dan Syalbiah. Pihak yang digugat yaitu PT Amanah Bersama Ummat Abu Tours. Di manaPT Amanah Bersama Ummat adalah nama perusahaan Abu Tours dan perusahaan itu, Hamzah bertindak sebagai Presiden Direktur.
"Menyatakan Termohon PKPU (Abu Tours) berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara selama 45 hari dengan segala akibat hukumnya," kata Hermawati dkk sebagaimana dikutip dari website PN Makassar, Minggu (1/4).
Gugatan itu didaftarkan pada 26 Maret dan akan dimulai sidang perdana pada Senin (2/4) esok. Mereka meminta Abu Tours membayar utang-utang yang belum dibayar maksimal 45 hari sejak putusan dijatuhkan.
"Apabila majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Hamzah mulai ditahan sejak 23 Maret lalu. Ia dijerat dengan 3 pasal berlapis yaitu penggelapan, penipuan dan pencucian uang. Polisi menyelidiki pengalihan uang jemaah umrah yang mencapai Rp 1,8 triliun. Tapi Hamzah membantah semua sangkaan penyidik.
"Yang dana Rp 1, 8 T itu untuk pemberangkatan, sewa hotel, transportasi dan pemberangkatan jemaah yang sudah dilakukan," ujar kuasa hukum Abu Tours Hamza Mamba, Eri Edhi Satrio.(dtc)