Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ratusan orang yang mengatasnamakan Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) berunjuk rasa di depan gedung DPRD Sumut, Senin (2/4/2017) siang. Mereka mengecam keras kebijakan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara atas pembatasan penggunaan kartu perdana secara mandiri maksimal 3 nomor untuk registrasi satu KTP.
"Kita semua tentu setuju demi ketertiban agar penggunaan kartu perdana prabayar harus diregistrasi sesuai identitas secara valid," ujar koordinator aksi dengan pengeras suara.
Menurut mereka, kartu perdana khususnya kartu perdana internet harganya jauh lebih murah daripada isi pulsa paket internet. Dengan adanya pembatasan tersebut, kata mereka, akan berakibat pada harga pulsa internet naik tajam.
"Karena keuntungan konter pulsa dominan dari kartu perdana. Dengan pembatasan itu maka masyarakat khususnya di pedesaan dan pedalaman tidak bisa lagi berbelanja pulsa. Masyarakat harus pergi ke wilayah kabupaten/kota yang terdapat gerai atau modern channel," katanya.
Orator lainnya mengungkapkan, mereka ingin meminta keadilan atas peraturan dan kebijakan Kemenkominfo ini. Sebab jika kebijakan ini tetap diberlakukan maka outlet dan pedagang kartu perdana akan punah.
"Kami bukan sampah, minta keadilan, dikembalikkan hak-hak kami. Kami ingin hidup nyaman, tentram tanpa diusik penguasa. Kami pedagang outlet seluler tradisional akan punah dikarenakan kebijakan Menkominfo Rudiantara," teriaknya.
Usai berorasi hampir 30 menit di depan gedung dewan, perwakilan massa akhirnya diterima anggota DPRD Sumut di ruang Komisi B.
Perwakilan sepuluh orang dari outlet yang ada di Sumut ini, diterima Sekretaris dan Anggota Komisi B Robi Harahap dan Sampan Malem, serta anggota Komisi D Yantoni Purba.
Yantoni mengatakan, pihaknya akan menyurati instansi terkait problem yang sedang terjadi, dan sebagai fungsi pengawasan juga akan memanggil instansi terkait.
"Akan kita diskusikan ini, melalui rapat gabungan dengan memanggil institusi terkait. Perlu kami sampaikan soal surat menyurat tidak bisa kami surati langsung, karena hanya pimpinan dewan yanf bisa. Kami nanti yang hadir akan melaporkan ini pada pimpinan dewan bahwa ada aspirasi, pimpinan yang akan mengarahkan apakah langaung dibuat surat atau dibahas dulu," ujarnya.