Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memuji usulan KPU soal larangan eks narapidana kasus korupsi menjadi calon legislator. Namun, menurut dia, KPU tak berwenang mengeluarkan aturan itu.
"Itu bagus, tapi tidak boleh. Bagus, saya setuju substansinya. Tapi karena urusan pengurangan hak asasi manusia itu urusan, menjadi wewenang lembaga legislatif, membolehkan orang ikut dan melarang orang ikut itu wewenang undang-undang, bukan PKPU," jelas Mahfud seusai acara diskusi di Auditorium STIK/PTIK, Jl Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/4/2018).
Mahfud menyarankan, jika KPU ingin ada aturan itu, sebaiknya disampaikan kepada Presiden dan DPR supaya terobosan KPU itu diundang-undangkan. UU Pemilu saat ini masih memperbolehkan eks napi ikut pemilu, termasuk mantan koruptor.
"Oleh sebab itu, gagasan KPU itu mungkin perlu disampaikan ke Presiden dan DPR agar dijadikan undang-undang saja. Bukan dibuat oleh, dalam bentuk PKPU," tuturnya.
KPU tengah membahas Peraturan KPU (PKPU) terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi maju menjadi caleg. Usulan itu muncul menjawab fenomena banyaknya calon peserta pilkada yang berstatus tersangka.
"Nanti akan kita masukkan juga aturan, yang sebenarnya di UU tidak ada, mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg, di PKPU pencalonan caleg mau kita masukkan," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (29/3). (dtc)