Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. KPU menyatakan logo partai baru peserta pemilu tak akan masuk surat suara Pilpres 2019. Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana mengatakan logo partai tidak perlu masuk dalam surat suara.
"Semua partai pengusung dan pendukung tak perlu ada dikertas suara capres-cawapres," ujar Ridha saat dihubungi detikcom, Rabu (4/4/2018).
Menurutnya, partai Garuda tidak masalah dengan tidak dicantumkannya logo partai. Akan tetapi, kata Ridha, lebih baik bila logo partai pengusung dan partai pendukung sama-sama tidak dicantumkan.
"Menurut kami tidak masalah, karena kami memang belum bisa mengusung capres. Namun baiknya berlaku buat semua partai politik tidak hanya partai baru," ujarnya.
"Seperti halnya dengan pemilu-pemilu presiden sebelumnya. Toh sudah cukup dengan ikut berkampanye juga," sambung Ridha.
Meski begitu, Partai Garuda masih menunggu keputusan KPU mengenai hal ini. Sebab Peraturan KPU (PKPU) soal logo parpol di surat suara pilpres masih belum resmi diputuskan.
"Toh masih ada tahapan lain terkait uji publik di masyarakat terkait PKPU hal tersebut. Kita tunggu jugalah respon masyarakat," ucap Ridha.
Sama halnya dengan Ridha, Sekjen PSI Raja Juli Antoni menyebutkan seharusnya surat suara di pilpres tidak perlu mencantumkan logo partai-partai pengusung. Selain untuk keadilan, hal tersebut untuk membuat lebih efektif.
"Mestinya nggak perlu ada logo partai pada kertas suara pemilihan presiden, persis seperti pemilu sebelumnya (Pilpres 2014)," ujar pria yang akrab disapa Toni itu saat dimintai tanggapan, Rabu (4/4).
PSI menilai surat suara seharusnya hanya memuat gambar pasangan capres-cawapres. Dengan demikian masyarakat tidak menjadi bingung saat akan memilih. (dtc)