Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdailycom-Medan. Polda Sumatera Utara (Sumut) terus melakukan upaya pengungkapan terhadap kasus tembak mati yang dilakukan Kompol Fahrizal (41) terhadap adik iparnya Jumingan (33). Kabid Humas Polda Sumut, Kompol Rina Sari Ginting mengaku, penyidik pada Jumat (6/4/2018) telah memeriksa Wakapolres Lombok Tengah tersebut. Mantan Kasatserse Polrestabes Medan itu mengaku jika penembakan yang dilakukannya itu setelah ia mendapatkan bisikan ke telinga sebelah kanannya.
"Tersangka melakukan penembakan setelah ada bisikan. Bisikan itu kepadanya mengatakan, ini jahat tembak saja," ungkapnya Rina kepada wartawan, Sabtu (7/4/2018).
Karenanya, sambung Rina, untuk mengetahui kondisi kejiwaan Fahrizal, maka Poldasu juga telah melakukan pemeriksaan/test kejiwaan MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory) terhadap Kompol Fahrizal di ruangan Reskrimum Polda oleh dokter ahli jiwa. Dan akan dilanjutkan test pemeriksaan kejiwaan lanjutan terhadap Kompol Fahrizal dan keluarga oleh dokter ahli jiwa dari Pusdokkes Mabes Polri.
"Sedangkan rencana tindak lanjut, akan melakukan uji balistik terhadap senjata yang digunakan," jelasnya.
Selain itu, Rina juga menyebutkan,kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. Masing-masing saksi terdiri dari 6 orang tetangga dan 4 orang dari pihak keluarga.
"Kasus tersebut ditangani oleh penyidik dari Ditreskrim Um Polda Sumut," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kompol Fahrizal, pada Rabu (4/4/2018) sekitar pukul 19.30 WIB, menembak mati adik iparnya, Jumingan di kediaman korban di Jalan Tirtosari, Gang Keluarga, No 14 Bantan, Medan Tembung.
Dari kejadian tersebut, polisi telah menyita 1 pucuk senjata Revolver, 6 butir selongsong amunisi, 2 butir proyektil utuh, 4 butir pecahan proyektil dan 1 buah kartu senpi. Sedangkan akibat perbuatannya, Kompol Fahrizal dipersangkakan dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana.