Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Indramayu. Empat petani yang tergabung dalam gerakan penolakan pembangunan PLTU Indramayu 2, yakni Jaringan Tanpa Asap Batu Bara (Jatayu) ditahan Polres Indramayu.
Keempat petani yang tergabung dalam Jatayu itu yakni Taryani, Taniman, Jauri, dan Caryani yang berasal dari Desa Mekarsari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Keempat resmi ditetapkan tersangka pada Kamis (5/4) kemarin.
Ketua Jatayu Rodi (58) mengatakan penetapan tersangka terhadap empat petani itu bermula saat petani menggelar aksi damai menolak pembangunan Gardu Induk Ekstra Tinggi (GITET) di Desa Mekarsari pada September tahun lalu.
"Waktu itu saat alat berat diturunkan. Warga menduduki alat berat tersebut, kemudian Dulmuin yang ikut demo mengambil foto-foto. Tepat waktu itu, sub kontraktor proyek tersebut langsung menyerang, mendorong badan, dan langsung memukul," kata Rodi saat ditemui di Desa Mekarsari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Minggu (8/4).
Sebagian warga berusaha melerai warganya dan sub kontraktor. Namun, diakui Rodi, sub kontraktor tiba-tiba mendadak panik dan mendorong sejumlah warga yang melerai.
"Beberapa warga terkena dorongan sub kontraktor, akhirnya ada beberapa yang melakukan kekerasan juga ke sub kontraktor. Waktu itu, pihak mereka juga menyekap ibu-ibu yang ikut demo. Mereka mengancam kami, intinya mencari perlindungan," ucap Rodi.
Sehari setelah kejadian pemukulan itu, dikatakan Rodi, korban pemukulan sub kontraktor melaporkan kejadian itu ke Polsek Patrol, termasuk ibu yang menjadi korban penyekapan. "Selain kami, pihak sub kontraktor juga melaporkan juga. Buntutnya penetapan tersangka keempat petani kita ini," ucapnya.
"Awal mulanya itu pemanggilan pertama tujuh orang, kedua empat orang, dan ketiga waktu Kamis kemarin tiga orang terus langsung ditetapkan tersangka," tambah Rodi.
Rodi merasa heran pelaporan dugaan kasus pengeroyokan itu seakan berjalan sepihak. Laporan yang dilakuka pihaknya, yang lebih dulu dibandingkan dengan pihak sub kontraktor hingga kini belum ada perkembangan. "Ya katanya mah juga sedang berjalan, sudah ada pemeriksaan. Kemarin sempat ditanyakan oleh pelapor juga," ucapnya.
Rodi mengatakan aksi penolakan GITET tersebut merupakan salah satu aksi penolakan megaproyek pembangunan PLTU Indramayu 2x1000 MW di Kecamatan Patrol. Ratusan hektare areal persawahan di Desa Mekarsari bakal dialihfungsikan untuk lahan pembangunan PLTU tersebut.
"Kita masih berupaya dan meminta adanya pencabutan laporan itu agar petani kita dibebaskan. Saat ini masih mencoba, Senin nanti LBH-Bandung ke sini," tutupnya.
Sementara itu, Kassubag Humas Polres Indramayu AKP Heriyadi membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap empat petani asal Desa Mekarsari yakni Taryani, Taniman, Jauri, dan Caryani. Ia mengatakan penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan atas laporan dari pihak sub kontraktor terkait dugaan pengeroyokan
"Iya betul. Proses penyidikannya di Sat Reskrim Indramayu, termasuk soal dugaan bendera terbalik dilimpahkan ke Sat Reskrim semua," Kata Heriyadi melalui pesan singkatnya, Minggu (8/4). (dtc)