Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sibolga. Bakhtiar Ahmad Sibarani menjadi saksi dalam kasus pencemaran nama baiknya di Pengadilan Negeri Sibolga, Senin (9/4/2018). Kehadiran Bakhtiar (saat ini Bupati Tapteng,red) ke PN Sibolga untuk memberikan penjelasan terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terdakwa atas nama Charles Pardede kepada Bakhtiar Ahmad Sibarani yang saat itu sebagai Ketua DPRD Tapteng.
Dalam persidangan itu Bakhtiar menegaskan, bahwa dirinya tidak ada menerima uang sepeserpun sebagaimana dalam isi postingan facebook terdakwa yang menyebutkan dirinya menerima uang untuk pengurusan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Dinas Kesehatan Tapteng menjadi Pegawai Honorer.
Menurut keterangan Bakhtiar dalam persidangan, bahwa saat itu dirinya selaku Ketua DPRD Tapteng bersama dengan anggota DPRD lainnya turun reses. Dan menerima keluhan para pegawai TKS tidak gajian, dan kalaupun digaji tidak manusiawi dengan gaji hanya Rp150.000 per bulan.
Kemudian DPRD mengusulkan kepada eksekutif agar ditampung anggaran untuk membayar gaji TKS dan juga pengangkatan TKS menjadi Pegawai Honorer.
“Masalah teknis pengangkatan itu adalah ranah dari eksekutif bukan ranah DPRD lagi, karena kami sifatnya sebatas mengusulkan. Dan saya tegaskan bahwa saya tidak ada menerima uang terkait pengangkatan itu. Makanya saya tidak terima dituduh dan dicermarkan nama baik saya diakun facebook terdakwa. Hal itulah yang mendasari kenapa postingan terdakwa dilaporkan ke polisi supaya ada efek jerah dan tidak menyebarkan fitnah dan hoax,” ungkap Bakhtiar di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan ini juga turut dihadirkan sebagai saksi Akhmad Syukri Nazry dan Darwin Hutagalung yang melaporkan postingan terdakwa ke pihak kepolisian.
Menurut kedua saksi ini bahwa mereka melihat dan membaca isi dari postingan terdakwa yang menuduh Bakhtiar Ahmad Sibarani menerima uang.
Selanjutnya postingan itu disampaikan ke Bakhtiar Ahmad Sibarani dan dilanjutkan ke pelaporan ke polisi bulan Oktober 2016.
Sementara itu terdakwa Charles Pardede membenarkan dan tidak membantah kesaksian Bakhtiar Ahmad Sibarani dan juga kesaksian Akhmad Syukri Nazry dan Darwin Hutagalung.
Majelis Hakim mengucapkan terima kasih atas kehadiran para saksi yang sudah berlaku kooperatif dan sopan di persidangan. Sidang akan kembali digelar pada 23 April 2018.