Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanisnisdaily.com - Palas. Sejumlah kantor kecamatan di Kabupaten Padang Lawas (PAlas) dipenuhi warga yang mengurus perekaman elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang syaratnya adalah setiap warga di daerah Kabupaten Padang Lawas (Palas) harus memiliki e-KTP atau surat keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan CatatanSipil (Disdukcapil).
Pantauan wartawan di Kantor Camat Sosa, Senin (9/4/2018) terlihat ratusan warga masyarakat antre untuk melakukan perekaman e-KTP.
"Antrian warga dari Kecamatan Sosa yang mau melakukan perekaman e-KTP sudah terjadi sejak pukul 09.00 WIB," sebut petugas perekaman e-KTPK di Kantor Camat Sosa, Hafsah Hermawan.
Ia menyebutkan, ada sekitar 143 warga yang sudah mengambil nomor antre untuk melakukan perekaman. "Sampai siang ini, baru 50-an data perekaman e-KTP yang sudah terkirim ke data base pusat. Sisanya, warga masih harus antre untuk entri data perekaman e-KTP," terangnya.
Ia menyampaikan mengapa proses pengiriman data entri perekaman e-KTP ke data base pusat lambat akibat kondisi jaringan internet yang lambat. Bahkan, ujarnya, keterlambatan pengiriman juga akbiat dari padamnya aliran listrik.
Untuk mempercepat proses pendataan, maka pihaknya terpaksa melakukan dengan manual.Disdukcapi bekerjasama dengan pemerintah desa masing-masing untuk mendampingi warganya melakukan perekaman e-KTP.
"Proses perekaman e-KTP harus dikejar selesai secepatnya, karena sebagai persyaratan mutlak bagi warga masyarakat di Kabupaten Palas untuk bisa ikut memilih pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018 ini," pungkasnya.