Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Anggota KPU Sumut Benget Silitonga menyebut bahwa perubahan penomoran daerah pemilihan (dapil) dalam pemilu legislatif 2019 pada dasarnya tidak merubah substansi.
Perubahan penomoran dapil sesuai keputusan KPU RI dilakukan berdasarkan pertimbangan serta perbaikan dalam penataan dapil yang ada. Terhadap perubahan penomoran dapil ini muncul keberatan oleh parpol. Salah satunya disampaikan oleh Ketua DPC Demokrat Sumut Burhanudin Sitepu.
"Soal keberatan parpol, terkait nomor saya kira bisa kita jelaskan. Karena tidak merubah substansi, oleh karena itu harus kita sosialisasikan," kata Benget yang dimintai tanggapannya, Selasa (10/4/2018).
Dia mengatakan, kebijakan KPU RI dalam perubahan penomoran dapil bersifat nasional. Penomoran dapil dimulai dari ibukota, dan searah jarum jam. Penataan dapil juga dilakukan dengan syarat bahwa kecamatan-kecamatan yang masuk dalam satu dapil adalah kecamatan yang berbatasan langsung.
Sebagai contoh, ia kemudian menjelaskan apa yang terjadi di Serdang Bedagai (Sergai).
Dulunya pada 2014, Kecamatan Pantai Cermin dan Teluk Mengkudu masuk dalam satu dapil. Namun, pada 2019, Pantai Cermin dan Teluk Mengkudu dipisah. Pantai Cermin kemudian disatukan dengan Kecamatan Perbaungan.
Begitu juga yang terjadi di sejumlah daerah seperti halnya Medan. Ada beberapa kecamatan yang dulunya berada dalam satu dapil, kini terpisah.
Sementara untuk kursi kabupaten/kota diungkapkannya, memang ada perubahan. Pada 2014, ada 140 dapil dengan 1100 kursi DPRD di 33 kabupaten/kota yang diperebutkan. Sementara untuk 2019, ada penambahan 5 kursi yakni di Tapanuli Selatan (Tapsel). Kursi DPRD Tapsel yang pada 2014 lalu berjumlah 30 kursi kini menjadi 35 kursi. "Di Tapsel karena memang jumlah penduduknya melebih 300 ribu sehingga kursi DPRD nya dari 30 jadi 35," katanya.
Kemudian ujarnya, ada penambahan 1 dapil untuk kursi DPRD kabupaten/kota dari sebelumnya 140 dapil kini menjadi 141. Penambahan ini terjadi di Kabupaten Samosir yang dulunya 3 dapil kini jadi 4 dapil. Disana, ada penataan untuk integral wilayah.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengubah nomor daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2019 untuk Kota Medan menuai protes. Ketua DPC Partai Demokrat Medan, Burhanuddin Sitepu mengaku tidak habis fikir dengan keputusan tersebut. Menurutnya, tidak ada kepentingan mendesak bagi KPU mengubah nomor dapil.
"Ini sangat merugikan, khususnya caleg yang saat ini masih menjadi anggota DPRD Medan yang ingin mencalonkan diri kembali di Pemilu 2019," kata Burhanuddin, Senin (9/4/2018).
Belum lagi, kata dia, KPU Medan tidak pernah membahas perubahan nomor dapil kepada pimpinan partai politik.
"Saya sudah intruksikan sekretaris untuk cek kebenaran informasi perubahan nomor dapil. Kalau bisa kami minta dikembalikan ke awal saja," bebernya.
Wakil Ketua DPRD Medan ini mengaku penomoran dapil lebih baik di Pemilu 2014. Di mana, Dapil I merupakan pintu masuk Kota Medan, salah satu wilayahnya Kecamatan yakni Medan Amplas. Namun, pada Pemilu 2019, Medan Amplas masuk wilaya Dapil IV.
"Pada 2014, Dapil 1 itu mulai dari Amplas, Medan Kota, Medan Area, Medan Denai. Selanjutnya Dapil II Medan Johor, Polonia, Maimun , Sungal, Selayang, Tuntungan. Dapil III ke inti kota, seperti Medan Petisah, Helvetia, Medan Baru, Medan Barat, dan terus sampai dapil V di wilayah Medan Utara," bebernya.
Anggota DPRD Medan saat ini sudah mulai mensosialisasikan kepada masyarakat tentang dapil, dan Dapil-nya merujuk ke Pemilu 2014.
"Saya dulu Dapil II, wilayah Medan Sunggal, Maimun, Polonia, Johor, Selayang, Tuntungan. Nanti itu jadi Dapil V, padahal dari awal ketika reses sosialisasi dapil II, ini kan merugikan para caleg petahan," paparnya.
Beberapa waktu lalu, sambung Burhan, sempat ada wacana pergantian Medan diganti ditukar dengan Medan Baru, itu dikarenakan peningkatan jumlah penduduk.
"Tiba-tiba keputusan KPU ini tidak sesuai dengan pembahasan, makanya kita kecewa," pungkasnya.