Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Surabaya. Pemerintah akan mewajibkan PT Pertamina (Persero) menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Sebelumnya, Premium merupakan BBM penugasan di luar Jamali.
Kewajiban ini akan diatur melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan dengan kebijakan tersebut, Pertamina diberikan insentif di hulu migas seperti diberikannya hak pengelolaan Blok Mahakam, Blok ONWJ, dan delapan Blok Terminasi yang bisa menambah pendapatan Pertamina.
Jonan merinci, pendapatan setelah pajak dari pengelolaan Blok Mahakam sebesar US$ 600 juta per tahun, Blok ONWJ US$ 150 juta per tahun, dan delapan Blok Terminasi yang bisa menambah pendapatan Pertamina sebesar US$ 100 juta.
"Blok Mahakam itu setelah pajak penghasilannya nett income after tax US$ 600 juta per tahun, itu Rp 7,5 triliun loh. Kasih lagi blok PHE offshore North West Java nett US$ 100 juta sampai US$ 150 juta, sudah US$ 750 juta, kasih delapan blok kecil-kecil mungkin nett US$ 100, total US$ 850 itu Rp 11 triliun kok setahun," ujar Jonan di Surabaya, Kamis (12/4).
Dengan diberikannya kompensasi tersebut, kondisi keuangan Pertamina diperkirakan tidak mengalami defisit dengan adanya tambahan pendapatan dari sektor hulu tersebut.
"Kompensasi-kompensasi itu, sehingga secara keseluruhan Pertamina operasi nggak mengalami defisit sampai mengganggu," kata Jonan.
Rencana penugasan penyaluran Premium di Jamali, kata Jonan, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan BBM di seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, kelangkaan Premium diharapkan tidak terjadi lagi di kemudian hari.
"Kalau Premium tetap kita pertahankan dan distribusinya sesuai arahan Presiden seluruh wilayah NKRI, karena itu BBM yang kebutuhan sangat dasar," ujar Jonan. (dtf)