Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Setelah melakukan negosiasi antara Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Pengadilan Negeri Kisaran, Camat Sei Suka, kepala desa bersama warga pemilik bangunan, akhirnya rencana eksekusi terhadap sejumlah bangunan di Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka yang berada di areal pembangunan rel kereta api Kuala Tanjung ditunda.
"Sudah ada kesepakatan, kita diberi waktu 3 hari untuk mengosongkan bangunan ini. Sebagai gantinya kami diberi uang sewa rumah untuk mencari tempat baru," kata Syamsul selaku kuasa hukum warga kepada medanbisnisdaily.com, di Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Kamis (12/4/2018).
Menurutnya, gugatan pemilik bangunan terhadap proses ganti rugi dengan perkeretaapian masih berjalan di Pengadilan Negeri Kisaran. Belum ada keputusan tetap terhadap gugatan itu.
"Gugatan pemilik bangunan masih berjalan di Pengadilan, rencana hari ini akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri, tetapi setelah ada negosiasi eksekusi hari ini ditunda," ujarnya.
Pantauan medanbisnisdaily.com, berdasarkan surat tugas nomor : W2.U11/1121/KP.01.2/4/2018, Pengadilan Negeri Kisaran Kelas 1 B memberikan tugas kepada Penitera, Juru sita dan Staf dalam rangka kegiatan eksekusi di Dusun III, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka.
Dalam rencana eksikusi itu, Pengadilan Negeri Kisaran sudah menurunkan satu unit alat berat untuk melakukan pembongkaran terhadap sejumlah bangunan yang berada di areal pembangunan rel kereta api Kuala Tanjung.
Namun proses eksekusi itu diprotes oleh sejumlah warga dengan alasan di dalam rumah tersebut ada seorang bayi yang baru dilahirkan. Dengan pertimbangan itu, kemudian eksekusi ditunda.
Staf Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumbagut, M Chusnul, mengatakan, terkait soal ganti rugi bangunan di Dusun III Desa Kuala Tanjung atas nama Alm Nurbit dan Nuraidah sudah dititipkan ke Pengadilan Negeri Kisaran.
"Kalau dana ganti rugi sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Kisaran, untuk Alm Nurbit besarannya sekitar Rp 1.2 M dan untuk Nuraidah sekitar Rp 500 juta. Silahkan ambil di jam kerja," imbuhnya.