Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Nama Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kembali tercoreng. Belum lama ini terjadi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu pegawai pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratam Bangka.
Pelakunya adalah Ramli Anwar petugas account representative (AR) yang meminta dana pelicin Rp 50 juta kepada wajib pajak (WP).
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan sangat menyayangkan masih ada oknum di dalam lembaganya yang melakukan perbuatan tercela semacam itu. Padahal menurutnya kesejahteraan pegawai pajak sudah tinggi bahkan lebih tinggi dari PNS lainnya.
"Kesejahteraannya, penghasilannya sedikit lebih tinggi dari PNS lain. Kita dapat tukin (tunjangan kinerja) yang sudah 100%," tuturnya di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (18/4).
Dengan penghasilan yang lebih tinggi dari PNS lainnya, menurut Robert kebutuhan dari pegawai pajak seharusnya sudah tercukupi. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk melakukan tindakan memeras.
"Jadi seharusnya enggak ada masalah, enggak ada alasan kurang sejahtera lah," tegasnya.
Robert pun meminta kepada seluruh wajib pajak jika menemukan pegawai pajak yang melakukan pemerasan agar melapor ke Ditjen Pajak melalui Whistle Blowing Sistem yang tersedia. (dtf)