Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jayapura - Mahkamah Agung (MA) menghapus pajak air yang ditanggung Freeport sebesar Rp 3.958.500.000.000. MA beralasan Freeport dan pemerintah RI terikat perjanjian Kontrak Karya yang berlaku khusus bagi kedua belah pihak. Sehingga pajak air yang diterapkan Pemprov Papua tak berlaku.
"Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.79871/PP/M.XVB/24/2017, tanggal 18 Januari 2017," demikian lansir putusan MA sebagaimaan dikutip detikcom dari websitenya, Jumat (20/4/2018).
Putusan ini diketok oleh ketua majelis Hary Djatmiko dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono. Ketiganya mengalahkan Gubernur Papua soal tagihan pajak berdasarkan tagihan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Air Permukaan dari Pemprov Papua berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang pajak daerah.
Berikut daftar putusan dan pajak yang dianulir yang tersebar dalam 11 perkara:
1. Perkara Nomor 319 B/PK/Pjk/2018
Pajak air Februari 2014 Rp 333.849.600.000
2. Perkara Nomor 320 B/PK/Pjk/2018
Pajak air Maret 2014 Rp 369.619.200.000
3. Perkara Nomor 327 B/PK/Pjk/2018
Pajak air Oktober 2014 Rp 369.619.200.000
4. Perkara Nomor 328 B/PK/Pjk/2018
November 2014 Rp 357.696.000.000
5. Perkara Nomor 329 B/PK/Pjk/2018
Pajak air Desember 2014 sejumlah Rp 369.619.200.000,00
6. Perkara Nomor 330 B/PK/Pjk/2018
Pajak air Januari 2015 sebesar Rp 369.619.200.000
7. Perkara Nomor 331 B/PK/Pjk/2018
Pajak air Februari 2015 sebesar Rp333.849.600.000
8. Perkara Nomor 332 B/PK/Pjk/2018
Pajak air Maret 2015 sebesar Rp 369.619.200.000
9. Perkara Nomor 333 B/PK/Pjk/2018
Pajak air April 2015 sebesar Rp 357.696.000.000
10. Perkara Nomor 334 B/PK/Pjk/2018
Pajak air Mei 2015 sebesar Rp 369.619.200.000
11. Perkara Nomor 335 B/PK/Pjk/2018
Pajak air Juni 2015 Rp 357.696.000.000; dtc