Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com.Langkat-Daun ganja kering asal Aceh seberat 20 kg yang dikemas dalam 20 bungkusan lakban kuning gagal masuk Kota Padang Sumatera Barat, setelah digagalkan oleh personel Polsek Gebang, Langkat, Sabtu (21/4/2018).
Ganja kering itu dibawa tersangka Ib (42) penduduk Jorong Balerong Nagari Kacang, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat (Padang), dengan menumpang bus Putra Pelangi BL 7537 AA.
Kapolsek Gebang, AKP Slamet Riyadi, Minggu (22/4/2018) mengatakan, 20 kg ganja itu dibawa dengan menggunakan kotak mie instan berisi 6 bal dan tas koper berisi 14 bal.
"Tersangka ditangkap ketika personel melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang bus beserta barang bawaannya setelah bus tersebut dilakukan penyetopan untuk dilakukan sweeping," kata Kapolsek.
Dipimpingi Kanit Reskrim Iptu Tona Simajuntak, AKP Selamet Riadi menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 1 kardus mie instan yang berisikan 6 bal ganja kering. Tersangka mengakui ada 14 bal ganja lainnya yang disimpannya di tas koper dan 3 bungkus kecil daun ganja kering.
"Pengakuan tersangka setelah diinterogasi, tersangka mengaku barang tersebut bukan miliknya dan akan dibawanya ke Padang. Tersangka hanya mengantar dan akan memperoleh upah Rp 2 juta jika berhasil mengantarkan ganja tersebut," jelasnya.