Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Simalungun. Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kabupaten Simalungun memperketat pengawasan dan monitoring penggunaan anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018 di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengantisipasi penyimpangan penggunaan anggaran.
Sekretaris KPUD Kabupaten Simalungun,Adearman Purba kepada Medanbisnisdaily.com, Rabu (25/4/2018) mengatakan, pihaknya membentuk tim verifikasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran dari seluruh PPK dan PPS, sebelum melakukan pencairan anggaran untuk operasional dan pembayaran honor petugas di tingkat kecamatan dan kelurahan atau desa.
“Setelah LPJ dinyatakan memenuhi ketentuan, KPUD Simalungun baru mentransfer dana operasional dan honor langsung ke rekening sekretariat PPK bukan ke rekening pribadi dan PPK yang mengirim ke PPS,” ujar Adearman.
Menurutnya transfer langsung ke rekening sekretariat PPK sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2020 Tahun 2017,serta memudahkan pengawasan dalam pemanfaataannya.
Dia juga menampik adanya kewajiban setoran ke Seketariat KPUD Simalungun dari masing-masing PPK,dalam proses pencairan atau pengiriman dana operasional dan pembayaran honor penyelenggara dii PPK dan PPS.
“Tidak ada kewajiban yang harus dibayarkan sekretariat PPK ke sekretariat KPUD Simalungun terkait pencaiaran dana ,karena semua anggaran sudah ditentukan pemanfaataannya,untuk honor,biaya operasional dna biaya rapat setiap bulannya,” sebut Adearman.
Bila ada PPK atau PPS yang dimintai dana dengan dalih kewajiban untuk sekretariat KPUD Simalungun oleh oknum tertentu yang mengaku pegawai sekretariat, Adearman meminta untuk melaporkannya dan kepada pelakunya akan diberikan sanksi dan bila perlu diproses hukum.
Dia mengakui pihaknya tidak mentolelir keterlambatan atau ketidaklengkapan LPJ pemanfaatan anggaran oleh PPK dan PPS setiap bulannya dengan menunda pencairan dana jika tidak melengkapi LPJ sesuai ketentuan yang telah ditentukan.
Adearman menambahkan, dari Rp 53 miliar anggaran Pilgubsu untuk KPUD Simalungun 95% digunakan untuk pembayaran operasional dan honor penyelenggara di tingkat PPK dan PPS.
Ketua KPUD Simalungun, Adelbert Damanik menambahkan, pihaknya sudah melakukan bimbingan tekhnis kepada seluruh sekretariat PPK dalam penggunaan anggaran Pilgubsu untuk mengantisipasi penyimpangan pengelolaannya.