Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Muhri Fauzi Hafiz meminta agar PT Perkebunan Nusantara II Tanjung Morawa dan pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara menghentikan tindakan okupasi terhadap rakyat dari seluruh lahan sengketa di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai kesimpulan Rapat Dengar Pendapat, Kamis ( 26/4/2018) dengan rakyat yang hadir atas nama Forum Rakyat Bersatu (FRB).
FRB melalui Ketua Umumnya Prabualam Syahputra menuntut agar pemerintah melaksanakan rekonstruksi terhadap lahan HGU milik PTPN II yang di atasnya terjadi tidak sedikit sengketa kepemilikan dengan rakyat. Oleh PTPN II atas nama sertifikat yang mereka miliki rakyat diusir atau diokupasi dengan menggunakan bantuan kepolisian dari Polda Sumut.
Dalam proses okupasi, seperti di kebun Sei Semayang dan kebun Batang Kuis, terjadi tindak kekerasan terhadap warga. Terdapat beberapa diantaranya yang ditangkap dan dikriminalisasi.
"Kami sebagai pembela hak-hak azasi petani meminta agar dihentikan tindakan okupasi terhadap warga sampai proses penyelesaian sengketa tanah di PTPN II tuntas," tegas Prabualam.
Muhri (Fraksi Demokrat) yang didampingi anggota Komisi A lainnya seperti Poaraddo(FPDI Perjuangan) dan Philip Nehe (PKB) menyatakan akan mengirimkan risalah pertemuan RDP kepada para stakeholder terlebih kepolisian dan Kodam Bukit Barisan.
"Tanggal 28 Mei akan kita undang BPN, Gubsu, Kapolda Sumut, Pangdam Bukit Barisan dan yang lainnya di dalam tim rekonstruksi membicarakan langkah penyelesaian lahan sengketa PTPN II. Selain itu meminta agar tindakan okupasi dihentikan," kata Muhri di hadapan massa petani FRB seusai RDP.