Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Langkat. Djohar Arifin Husin dan Iskandar Sugito melalui kuasa hukumnya Kamaluddin Pane SH melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Langkat ke Panwaslu Kabupaten Langkat, Senin (30/4/2018).
Hal itu terkait pasca putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 249 K/TUN/PILKADA/2018 yang mengabulkan permohonan kasasi KPU Langkat dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan nomor 1/G/PILKADA/2018/PT.TUN-MDN tanggal 20 Maret 2018 yang mengabulkan gugatan bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Langkat jalur perseorangan Prof Dr Ir Djohar Arifin Husin dan Iskandar Sugito, SPd MM.
Pengaduan Djohar Arifin Husin di terima langsung anggota Panwaslu Marhadenis Nasution divisi Pelanggaran dan Penindakan Panwaslu Langkat.
Dalam pengaduannya, Kamaludin Pane menyatakan, KPU Langkat seharusnya menindaklanjuti dan menerima amar putusan PTTUN Medan nomor 1/G/PILKADA/2018/PTTUN-MDN dengan menetapkan Djohar Arifin-Iskandar Sugito sebagai pasangan calon peserta Pilkada Langkat 2018.
"Sebelumnya, 20 Maret 2017 telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan putusan di PTTUN Medan, di mana hasil sidang tersebut menyatakan Mengabulkan seluruh pemohonan penggugat”, kata Kamaludin Pane
Kamaludin Pane meminta agar KPU Langkat segera menetapkan Djohar Arifin – Iskandar Sugito sebagai Calon Bupati-Wakil Bupati Langkat 2018.
"Seharusnya KPU Langkat menetapkan Djohar Arifin-Iskandar Sugito sebagai Paslon Pilkada Langkat 2018 sesuai dengan hasil putusan PTTUN Medan. Ini mengacu pada UU No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pasal 154 poin 11 dan 12 bahwa KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan PTTUN," pintanya.
Dalam hal ini dapat dipahami secara tegas bahwa pihak yang memiliki hak hukum melakukan Kasasi ke MA adalah pihak pasangan calon yang kalah dalam PTTUN. Sementara KPU wajib menerima hasil putusan PTTUN. Kasasi ke MA yang dilakukan KPU Langkat tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
"Atas dasar ini kami akan melaporkan KPU Langkat kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan dasar hukum yang jelas," ujar Kamaludin Pane.