Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Hardi Mulyono, Mantan Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi menganggap pelesiran ke Paris, Prancis termasuk kedalam kategori gratifikasi (hadiah). Sebab, hal tersebut berkaitan dengan jabatan dan kebijakan.
"Karena pertimbangan itulah saya putuskan sejak jauh-jauh hari tidak ikut pergi ke Prancis. Meski nama saya ada di daftar undangan, jadi ketika mereka minta paspor untuk mengurus visa, tidak pernah saya berikan," kata Hardi, Kamis (3/5/2018).
Diakuinya, belakangan ada ada beberapa mantan Dewas dan Direksi yang juga membatalkan diri ikut pergi ke Prancis. "Kalau mereka berpikir yang sama, dan alasan pembatalan karena termasuk gratifikasi, ya bagus," sebutnya.
"Kepergian gelombang pertama itu bersamaan dengan agenda pemeriksaan anggota DPRD oleh KPK di Mako Brimob. Mungkin itu alasan mereka batal pergi, meski tiket dan visa sudah tersedia," imbuhnya.
Meski menganggap hal tersebut sebagai tindakan gratifikasi, Hardi enggan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib. Dia yakin aparat penegak hukum akan turun sendiri, atau bahkan masyarakat sendiri yang akan melaporkan peristiwa tersebut.
"Kalau dimintai keterangan oleh KPK atau lembaga penegak hukum lainnya, saya siap jelaskan secara terbuka," paparnya.
Hardi mengaku, ground breaking atau peletakan batu pertama pembangunan peningkatan kapasitas PT TLN pada 17 Desember 2017 diresmikan oleh Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi.
"Jadi ada 20 orang yang diundang ke Suez. Rencananya keberangkatan dilakukan dalam dua gelombang. Semula, rombongan pertama dipimpin oleh Gubernur dan rombongan kedua dipimpin oleh Plt Sekdaprovsu," paparnya.
"Mungkin Gubernur sadar kalau jalan-jalan itu gratifikasi, makanya dia batalkan. Ada beberapa orang yang membatalkan kepergian meski tiket telah dibeli dan visa sudah diurus. Memang pada saat keberangkatan KPK ada di Medan untuk melakukan pemeriksaan di Mako Brimob, mungkin alasan itu yang lain membatalkan diri pergi, karena takut akan menimbulkan masalah," ungkapnya.
Kata dia, para rombongan diperkenankan untuk membawa istri. Namun, biaya istri ditanggung oleh anggaran non budgeter dari PDAM Tirtanadi.
Sedangkan mengenai Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman. Hardi mengaku nama Wagirin tidak termasuk kedalam daftar undangan Suez.
"Mungkin biar dewan jangan ribut, karena kepergian itu terkait kesepakatan kerjasama, makanya diajak," ucapnya.
Dikutip dari situs resmi KPK (www.kpk.go.id), defenisi gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.