Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota Komisi D DPRD Sumut dari Fraksi PKS, Burhanuddin Siregar, memprotes tim pengendalian kualitas air Sungai Batangtoru yang dalam operasionalnya didanai perusahaan tambang, PT Agincourt Resources (PT AR). Pendanaan oleh PT AR itu menurutnya tidak tepat karena Tim Pengendali Kualitas Air Sisa Proses justru mengawasi PT AR dalam pengolahan baku mutu sebelum air sisa proses itu dialirkan ke sungai.
"Masak tugasnya mau mengawasi limbah Agincourt tetapi dananya malah dari mereka, Gubernur tidak benar dalam hal ini," kata Burhanuddin Siregar saat Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Lingkungan Hidup Sumut, di Gedung DPRD Sumut, Senin (7/5/2018).
PT AR merupakan mengelola Tambang Emas Martabe di Desa Aek Pining, Kecamatan Batangtoru, Tapsel. Air sisa proses dialirkan PT AR ke Sungai Batangtoru setelah melalui pengujian baku mutu.
Lalu apa tanggapan dari PT AR?. Corporate Communications Senior Manager PT AR, Katarina Hardono Siburian, mengatakan, pelaksanaan pengujian air sisa proses merupakan kewajiban dari perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia, termasuk Tambang Emas Martabe.
"Sampel air sisa proses diuji di laboratorium terakreditasi dan independen PT Intertek Utama Services, di Bogor," kata Katarina menjawab konformasi medanbisnisdaily.com.
Ia seraya meluruskan yang benar adalah Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Limbah Tambang Emas Martabe, bukan Tim Pengendali Kualitas Air Limbah Sungai Batangtoru.
Adapun air sisa proses tersebut, kata Katarina, harus memenuhi baku mutu yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82/2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air Kelas II.
Dikatakan Katarina, Tambang Emas Martabe melalui Kementerian Lingkungan melakukan pengambilan sampel air sisa proses setiap bulan untuk diuji kualitasnya.
Sementara itu, setiap tiga bulan, masyarakat lingkar tambang yang tergabung dalam Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Limbah Tambang Emas Martabe ikut mengawasi proses mulai dari pengambilan sampel hingga mengantarkan sampel ke laboratorium, tapi tidak dapat mengintervensi hasil pengujian laboratorium tersebut.
Pelibatan perwakilan masyarat tersebut merupakan bentuk komitmen Tambang Emas Martabe untuk menerapkan transparansi atau keterbukaan, meskipun tidak ada kewajiban untuk melibatkan masyarakat dalam uji air sisa proses.
"Tetapi manajemen Tambang Emas Martabe sangat menjunjung tinggi keterbukaan terutama kepada salah satu pemangku kepentingan utama perusahaan, yakni masyarakat lingkar tambang," sebutnya.
Adapun hasil uji laboratorium dikirimkan kembali kepada Tambang Emas Martabe dalam amplop tertutup dan tersegel, dan hanya dibuka pada saat diseminasi dan sosialisasi hasil uji laboraturium dan evaluasi yang dilakukan minimal enam bulan sekali.
Diseminasi tersebut tidak hanya melibatkan Tim Terpadu, tapi juga SKPD Pemkab Tapanuli Selatan, yakni Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Kesehatan. "Tak hanya itu, juga hadir Camat Batangtoru, Kapolsek Batangtoru, Danramil Batangtoru," sebutnya.
Sejak Tambang Emas Martabe beroperasi secara komersial, tambah Katarina, manajemen memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan lingkungan, terutama pada kualitas air sisa proses ke Sungai Batangtoru.
"Kami meyakini dengan pelaksanaan diseminasi dan sosialisasi ini, masyarakat dapat mengetahui dengan jelas semua upaya yang telah kami dan Tim Terpadu lakukan. Hasilnya ujinya juga dapat menjadi barometer kepercayaan masyarakat terhadap komitmen kami selama ini," pungkasnya.
PT Agincourt Resources, pengelola Tambang Emas Martabe