Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Panitia bagi-bagi sembako menegaskan telah mengantongi izin dari Pemprov DKI Jakarta dan pihak kepolisian terkait kegiatan yang digelar pada Sabtu (28/4) lalu. Panitia pun mengaku telah melalui semua tahapan koordinasi sebelum kegiatan dilaksanakan.
Pengacara ketua panitia bagi-bagi sembako Dave Revano, Henry Indraguna, menyatakan kliennya telah memenuhi semua syarat kegiatan seperti yang tertuang dalam Pergub 186 tahun 2017. Menurut Henry, panitia telah mendapatkan surat izin keramaian dari polisi dan surat izin pemakaian tempat dari UPT Monas.
"Inti fokusnya dari pertanyaan itu fokus kepada perizinan dan jelas di sini kami sudah memberikan kepada penyidik perizinan yang dimaksud Pergub pasal 186 ayat 6 sudah kami penuhi dan kami buktikan tadi, sudah keluar surat izin keramaian dari kepolisian. Jadi surat izin kepolisian sudah keluar terus selanjutnya izin pemakaian lokasi dari UPT Monas sudah keluarkan. Jadi ini yang paling final," ujar Henry di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (8/5/2018).
Henry juga menegaskan Pemprov DKI Jakarta dan pihak kepolisian sudah mengetahui bahwa acara itu akan diisi oleh bagi-bagi sembako.
"Di situ juga sudah dibahas kan bahwa kita ada bagi-bagi sembako, kalau memang tidak disetujui harusnya jangan diadakan konpers dong nah itu harus diperhatikan," ucap dia.
Henry lantas memaparkan proses koordinasi yang dilakukan oleh panitia sebelum acara dilaksanakan. Berikut ini urutan waktunya:
23 April 2018
Henry menyatakan panitia diundang untuk rapat bersama Pemprov DKI terkait kegiatan bagi-bagi sembako itu. Sejumlah dinas turut mengikuti rapat tersebut.
"Jadi tanggal 23 April panitia ada undangan meeting koordinasi dengan Pemprov kami mendapat undangan di sini ada undangannya ya dihadiri oleh Dinas Pariwisata, Dishub, Dinas Pendidikan, Dinas Pol PP dan Transjakarta termasuk panitia, di sini pun dibahas tentang klasifikasi bagi-bagi sembako loh sudah jelas ini sudah mengetahui dong," ujar Henry.
25 April 2018
Panitia dipanggil untuk menghadap Dinas Pariwisata DKI Jakarta. Pihak panitia saat itu diterima oleh Sekretaris Dinas Pariwisata.
"Nah selanjutnya tanggal 25 April secara lisan panitia dipanggil untuk menghadap Kepala Dinas Pariwisata dan diwakili oleh Sekretaris, secara lisan ya, diterima oleh Sekretaris nah di situ juga dibahas bagi-bagi sembako ini," papar Henry.
Dinas Pariwisata pun meminta panitia untuk membuat surat pernyataan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban panitia jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Dan akhirnya diputuskan bahwa kami harus membuat surat pernyataan, surat pernyataannya juga sudah kami buat, nah surat pernyataan ini kami buat dan di situ sudah jelas bahhwa ada bagi-bagi sembako, nah intinya adalah kami harus bertanggungjawab kalau ada apapun yang terjadi," ucap Henry.
26 April 2018
Biro Ops Polda Metro Jaya mengundang panitia penyelenggara untuk berkoordinasi terkait kegiatan bagi-bagi sembako. Pada hari itu juga, panitia bersama UPT Monas menyelenggarakan konferensi pers.
"Semua diundang dan di sini sudah jelas dibahas salah satu acara kami adalah bagi-bagi sembako. Masa enggak tahu kalau ada bagi-bagi sembako?" ujar Henry.
28 April 2018
Acara bagi-bagi sembako dilaksanakan di Monas. Panitia kegiatan tersebut berjumlah 1.500 orang termasuk polisi dan TNI. dtc