Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi D DPRD Medan merekomendasikan Satpol PP Kota Medan dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Medan membongkar toilet yang dibangun di atas fasilitas umum di Perumahan Deli Indah-II, Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga perumahaan itu di Ruang Komisi D DPRD Medan, Rabu (9/5/2018), Sekretaris Komisi D Salman Alfarisi mengatakan, sesuai tinjauan dan laporan dari masyarakat, pembangunan kamar mandi dan WC di atas fasilitas umum di perumahan itu tak sesuai estetika. "Apalagi letaknya di atas fasiltas umum," katanya Salman.
Apalagi, dalam RDP tersebut juga, Dinas PKP2R Medan mengakui bahwa pembangunan kamar mandi dan WC tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dinas DPK2PR sendiri hingga kini belum mengeluarkan IMB untuk pembangunan WC di situ.
"Sebab, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 dalam Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan di Kota Medan, pembangunan kamar mandi dan WC itu bukan bagian dari prasarana komplek tersebut, "kata Kabid Pengawasan DPKP2R Medan, Ashadi Cahyadi Lubis.
Sebelumnya, dalam RDP itu salah seorang perwakilan warga Komplek Deli Indah-II Kelurahan Pulo Brayan, Teguh Solihin mengatakan, mereka sebagai warga Komplek Perumaha Deli Indah-II, tidak pernah menyetujui dibangunnya WC di daerah mereka, apalagi jelas-jelas dibangun diatas badan jalan umum.
“Sejak awal pembangunan WC, kami tidak pernah menyetujuinya, karena keberadaan kamar mandi itu, kami rasa sangat berlebihan hanya untuk Satpam yang jaga di depan," katanya.
"Janganlah mengatasnamakan warga, kemudian bisa melakukan apa saja sesuka hati, kami warga yang sangat berdekatan dengan keberadaan kamarmandi (WC) yang paling terkena imbasnya,” tambahnya.
Diakuinya, Akim yang rumahnya di komplek Deli Indah-II, sudah sering membuat kesal warga perumahan Komplek, namun karena malas ribut, akhirnya warga memilih untuk diam. Seperti menambah bangunan rumahnya dengan memakai badan jalan umum yakni lokasi jalur kebakaran.
“Tahun 2014 lalu, Akim, pernah juga memakai badan jalan umum dengan mendirikan bangunan yang berdmpingan dengan rumahnya, dengan alasan untuk peralatan pemadam kebakaran, sehingga memakan badan jalan, ada warga komplain saat itu(bukan saya), surat sudah sampai kelurah dan kecamat, namun tidak juga ada digubris, saat ini bangunan tetap ada dan sudah berubah fungsi menjadi dapur milik Akim,” katanya.
Tambah Teguh lagi, warga kembali terusik ketika Akim membangun toilet (WC) yang katanya untuk Satpam komplek, namun memakai jalan umum komplek Perumahan Deli Indah – II. “ Saya meminta agar Pemerintah dapat melihat sisi kebenaran dan pro terhadap peraturan, janganlah karea faktor kedekatan, semuanya dimanfaatkan untuk kepentingan Akim. Pada dasarnya warga tidak pernah mendukung, namun Akim sejak dulu suka menjual atas nama warga komplek. Karena saya tidak ada masalah dengan dia (Akim-red), namun saya hanya sayangkan pembangunan WC yang jelas menyalah,” pungkasnya.
Sementara, pihak Akim yang diwakilkan oleh Kuasa Hukumnya bernama J.Siboro menyebutkan kalau pembangunan kamar mandi dan WC dengan ukuran 1,5 meter X 1,5 meter itu dibangun sudah mendapatkan persetujuan dari 170 warga di perumahan tersebut.
"Kamar mandi dan WC yang dibangun itu untuk security dan sudah mendapatkan persetujuan dari 170 warga di komplek tersebut," katanya singkat.