Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Medan akhir tahun anggaran 2017 oleh DPRD Medan hingga kini belum jelas. Padahal, sesuai aturan yang ada, batas waktu pembahasan LKPj telah berakhir.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat, pasal 17 ayat 3 disebutkan bahwa dalam hal penyampaian LKPJ Akhir Masa Jabatan waktunya bersamaan dengan Pembahasan LKPJ Akhir Tahun Anggaran atau berjarak 1 (satu) bulan, penyampaian LKPj Akhir Tahun Anggaran disampaikan bersama dengan LKPj Akhir Masa Jabatan.
Sebagai catatan, Wali Kota Medan telah menyampaikan LKPj kepada DPRD Kota Medan melalui rapat paripurna, di Gedung DPRD Medan, Senin (9/4/2018. Setelah itu, DPRD Kota Medan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan LKPj 10 April 2018 dan Pansus LKPj memulai pembahasan sejak 16 April 2018.
Menanggapi hal itu, Ketua Pansus LKPj, Rajuddin Sagala mengungkapkan bahwa pembahasan LKPj tersebut belum melewati batas waktu, 1 bulan sesuai dengan PP Nomor 3 Tahun 2007 tersebut. “Batas 30 hari itu kan belum dipotong hari kerja dan hari minggu. Makanya, batas waktu pembahasannya belum habis,” paparnya.
Selain itu, Rajuddin menambahkan pihaknya belum juga memparipurnakan pembahasan LKPj tersebut dikarenakan masih ada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum memberikan laporannya kepada Pansus LKPj seperti PD Pasar, Dinas PKP2R dan Dinas Kesehatan.
Hingga kini, pihaknya masih menunggu laporan dan melakukan peninjauan di lapangan untuk memastikan laporan tersebut telah sesuai atau tidak dengan kondisi nyata di lapangan. "Setelah selesai, rencananya pekan depan akan kita paripurnakan," pungkasnya.