Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdily.com - Jakarta - Samadikun Hartono akhirnya mengembalikan uang Rp 169 miliar. Uang cash Rp 87 miliar di antaranya ditunjukkan jaksa saat disetor ke kas negara. Apa yang dilakukan Samadikun sebenarnya?
Berdasarkan putusan kasasi 1696 K/Pid/2002, yang dikutip detikcom, Kamis (17/5/2018), Samadikun adalah Presiden Komisaris Bank Modern. Saat krismon 1997, pemerintah memberikan dana talangan ke Bank Modern agar bank itu sehat lagi. Harapannya, bank sehat maka ekonomi pulih.
Namun alih-alih untuk merestrukturisasi banknya, Samadikun malah melarikan uang Rp 198 miliar itu ke pos-pos yang tidak sesuai dengan tujuan dana talangan BLBI. Karena itu, Samadikun dinyatakan bersalah dan berbuat korupsi.
Berikut ini aliran dana Rp 169 miliar yang dikorupsi Samadikun:
1. Pembelian promessory note PT Total Central Finance sebesar Rp 5 miliar pada 7 November 1997.
2. Pembelian surat berharga PLN sebesar Rp 11,9 miliar pada 24 November 1997.
3. Mengucurkan kredit ke PT Jakarta Steel Perdana Indonesia untuk membeli tanah di kawasan Industri Modern Cikande, Jawa Barat. Tanah itu digunakan untuk PT Puncak Ardi Mulia, perusahaan terkait Bank Modern. Uang yang dikucurkan Rp 9 miliar pada 27 Oktober 1997.
Baca juga: Kejagung Masih Buru Buronan Samadikun Hartono
4. Mengucurkan kredit kepada 104 nasabah anggota Klub Awani pada Multi Wisata Raya sebesar Rp 2,2 miliar. Multi Wisata Raya merupakan anak cabang PT Awani Modern Indonesia, di mana Samadikun adalan Presdir-nya.
5. Memberikan ekspansi kredit kepada PT Modern Putratama sebesar Rp 1,1 miliar pada 17 Oktober 1997.
6. Mencairkan dana untuk kepentingan pribadi atau tidak sesuai petunjuk Bank Indonesia, seperti untuk kantong pribadi Rp 60 juta, saudara-saudara kandungnya ratusan juta rupiah. dan perusahaan-perusahaan keluarganya. Total mencapai Rp 80 miliar.
7. Melakukan pembayaran L/C atas transaksi Group Bank Hokaindo sebesar Rp 58 miliar pada 5 Februari 1998.
Atas perbuatannya, Samadikun kemudian diseret ke meja hijau. Pada 28 Mei 2003, MA menghukum Samadikun selama 4 tahun penjara dan harus mengembalikan uang yang dikorupsinya. Duduk sebagai ketua majelis Toton Suprapto dengan anggota Parman Soeparman, Sunardi Padang, Muchsin, dan Vallerina JL Kriekhoff.
"Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat negara mengalami krisis perekonomian dan moneter. Terdakwa telah mengabaikan kepercayaan pemerintah dalam usaha untuk mengatasi krisis perbankan nasional," ucap majelis kasasi.
Mendengar dirinya divonis bersalah, Samadikun, yang tak ditahan, segera berkemas dan angkat koper. Ia melarikan diri dan akhirnya kejaksaan menetapkannya menjadi buron.
Penangkapan Samadikun penuh dengan drama dan membutuhkan koordinasi G to G setelah kabur 13 tahun. Ia ditangkap setelah menonton F1 di China. Ia ditangkap otoritas China atas koordinasi dengan pemerintah Indonesia. Samadikun kemudian dideportasi ke Indonesia pada 21 April 2016.
Samadikun mencicil pengembalian uang yang dikorupsinya itu hingga Rp 169 miliar dikembalikan seluruhnya. dtc