Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung terkejut ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi proyek oleh Polda Sumut. Ia disangkakan telah menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Bupati Tapteng pada rentang tahun 2016-2017.
Sukran mengaku belum tahu soal kasus apa yang menjeratnya. "Masalah apa saya belum tahu," kata Sukran ketika dikonfirmasi medanbisnisdaily.com, Jumat (18/5/2018).
Pria 51 tahun ini mengaku belum pernah dipanggil untuk diperiksa, baik sebagai saksi atau pun tersangka. Sehingga tentu saja ia terkejut dengan kabar ini.
Sukran kemudian meminta tidak ada komentarnya yang ditulis dalam pemberitaan dengan alasan mengecek terlebih dahulu informasi itu. "Tunggu Senin ya," pintanya.
Sukran dilantik menjadi Bupati Tapteng pada 2016 silam setelah Bupati Tapteng saat itu Bonaran Situmeang terjerat kasus suap Pilkada Tapteng oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aqil Mochtar. Bonaran bersama Sukran menjadi Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Pilkada Tapteng 2012. Pada Pilkada Tapteng 2017, ia tak mencalonkan diri kembali. Bahtiar Sibarani kemudian menjadi Bupati Tapteng terpilih bersama wakilnya Darwin Sitompul.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Poldasu menetapkan Syukran Jamilan Tanjung bersama adiknya, Amirsyah Tanjung sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang proyek saat menjabat sebagai bupati.
Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan, kasus ini dilaporkan oleh Joshua Marudutua Habeahan pada 30 April 2018 dengan nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III.
Joshua dijanjikan proyek kontruksi senilai Rp 5 miliar. Korban pun menyetor Rp 450 juta kepada Syukran lewat Amirsyah. Namun, proyek itu tidak pernah ada.