Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Bandung - Calon Wakil Gubenur Jabar Anton Charliyan memenuhi panggilan Bawaslu Jabar untuk dimintai keterangan terkait penyebutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menjadi peserta debat publik kedua di Universitas Indonesia (UI) beberapa waktu lalu. Anton datang dengan didampingi oleh sejumlah pengurus PDIP, ormas dan pendukungnya.
Proses klarifikasi tersebut disampaikan Anton di hadapan komisioner Bawaslu Jabar di ruang rapat secara tertutup. "Tadi sekitar satu jam lebih saya dimintai keterangannya terkait penyebutan nama Pak Jokowi di acara debat kedua kemarin. Tadi ada 13 pernyataan, tapi hanya empat pertanyaan inti," ujar Anton usai pemeriksaan di kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung, Minggu (20/5/2018) siang.
Menurut Anton, penyebutan nama Jokowi saat debat terjadi spontan. Sebab waktu itu lagu yang dibawakan bertema 'Citarum Bestari' terdapat bait berkaitan Jokowi sebagai presiden.
"Hanya backsound saja lagu lingkungan hidup disebutkan 'Citarum bestari kadeudeuh ti (kesayangan dari) Kang Jokowi'. Setelah itu saya spontan bilang 'Jokowi Jokowi'. Jadi backsound lagu, bukan kampanye," katanya.
Selain tak direncanakan, Anton menilai sosok Jokowi sebagai presiden adalah milik bersama dan siapa saja boleh menyebut namanya. "Jadi siapa saja boleh nyebut Jokowi. Dan itu sesuai dengan tema lagu dan debat itu sendiri," ucapnya.
Meski begitu Anton mengaku tak keberatan untuk dimintai keterangannya oleh Bawaslu. Sebab sebagai calon pemimpin ia akan patuh pada tata tertib dan hukum yang berlaku.
"Yang penting sekarang sudah memberikan klarifikasi. Tapi apakah ada sanksi atau tida, ada pelanggaran atau tidak, itu Bawaslu yang menentukan," tutur Anton.
Komisioner Bawaslu Jabar Yusuf Kurnia menjelaskan klarifikasi ini terkait penampilan pasangan calon nomor urut dua TB Hasanuddin-Anton Charliyan saat tampil menyanyikan lagi soal Citarum pada acara debat Cagub Jabar putaran dua di kampus Universitas Indonesia (UI), Depok, pekan lalu.
"Kemudian di tengah performance (lagu) menyelipkan pernyataan 'hidup Jokowi' dan 'Citarum Berstari kadeudeuh ti (kesayangan dari) Jokowi'. Itu kita lihat secara komprehensif dan harus kita klarifikasi maksud dan tujuannya apa," katanya.
Menurut Yusuf, klarifikasi tersebut tidak jauh berbeda dengan yang dilakukan terhadap pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu yang membawa atribut berupa kaus '2019 Ganti Presiden'. Sehingga dalam hal ini Bawaslu sebagai 'wasit' perlu bertindak adil melakukan kajian menyeluruh.
Ditanya soal sanksi setelah ada klarifikasi, Yusuf mengatakan secara garis besar dari aspek pidana dan UU Pilkada tidak terbukti. Bawaslu memastikan hal ini akan terus dilakukan kajian terhadap hasil klarifikasi yang telah dilakukan hari ini.
"Kita proses soal dugaan (pelanggaran) administrasi, jadi kita lihat aturan main apakah melanggar atau tidak. Itu sedang kita kaji. Kita belum sampai pada simpulan," kata Yusuf. dtc