Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan saksi untuk 38 tersangka anggota DPRD Sumut priode 2009-2014 dan priode 2014-2019 kasus suap mantan Gubsu, Gatot Pujo Nugoro, di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu), Jalan AH Nasution, Medan, Rabu (23/5/2018). Pada Selasa (22/5/2018), KPK memanggil 22 saksi, namun hanya 20 orang yang datang.
"Setelah kemarin lakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi dalam kasus dugaan suap kepada 38 anggota DPRD Sumut, hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 23 saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
"Sebagian besar saksi yang diperiksa hari ini berasal dari kalangan anggota DPRD Sumut," imbuhnya lagi.
Febri menambahkan, sejauh ini sekitar 195 saksi diagendakan diperiksa untukk 38 tersangka, termasuk rencana pemeriksaan hari ini.
"Tim penyidikan masih akan melakukan pemeriksaan sampai Kamis minggu ini," terangnya.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, mengatakan pada hari pertama, seyogianya 22 orang yang dipanggil KPK. Mereka adalah staf di sekretariat DPRD Sumut, anggota DPRD Sumut aktif dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014. Namun, hanya 20 orang yang hadir. Selebihnya mangkir.
"Soal nama-nama saksi yang diperiksa selengkapnya ada di penyidik, tidak ada pada saya," ujar Sumanggar.
Seluruhnya terdapat sebelas orang penyidik KPK yang ikut memeriksa para saksi. Proses pemeriksaan akan berlangsung hingga Kamis (24/5/2018). Informasi yang diperoleh medanbisnisdaily.com, jumlah seluruh saksi dari DPRD Sumut yang akan diperiksa 66 orang.