Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Di saat CEO Facebook Mark Zuckerberg disidang oleh Parlemen Eropa. Indonesia juga sudah menentukan jadwal sidang perdana gugatan class action dari masyarakat kepada media sosial terpopuler sejagat ini.
Gugatan dari masyarakat Indonesia kepada Facebook ini menyangkut kasus penyalahgunaan data pengguna oleh pihak ketiga, yakni Cambridge Analytica. Meski kasus tersebut telah terungkap Maret lalu, sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak Facebook.
Dari 87 juta pengguna Facebook secara global yang disalahgunakan oleh Cambridge Analytica, satu juta pengguna di antaranya berasal dari Indonesia.
Masyarakat Indonesia yang melakukan gugatan ini diwakilkan oleh dua lembaga, yaitu Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMI) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI).
Kedua lembaga tersebut mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, pihak pengadilan telah merespon dan menentukan jadwal sidang perdana gugatan class action kepada Facebook.
Berdasarkan informasi yang diterima, Rabu (23/5) sidang tersebut akan dilaksanakan pada Selasa (21/8/2018) pukul 09.00 WIB. LPPMI dan IDICTI selaku penggugat diharapkan hadir dalam persidangan.
"Untuk datang menghadap di Persidangan umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang bersidang di Gedung yang telah ditentukan untuk itu di Jalan Ampera Raya No. 133, Ragunan, Jakarta Selatan, nanti pada hari Selasa tanggal 21 Agustus 2018 Jam 09.00 WIB," begitu bunyi informasi terkait sidang perdana gugatan class action masyarakat Indonesia kepada Facebook.
Diberitakan sebelumnya, setelah sempat tertunda mendaftarkan gugatan pada beberapa pekan lalu, dua LSM ini akhirnya resmi mendaftarkan gugatan class actionke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/5).
Melalui keterangan tertulisnya, langkah ini ditempuh usai mendapat restu dan dukungan dari sejumlah kalangan masyarakat, terutama dukungan dari para Non-Goverment Organization (NGO) di Indonesia.
Menurut Ketua LPPMII Kamilov Sagala, kejadian kebocoran dan penyalahgunaan data pelanggan oleh Facebook, telah menodai kepercayaan dan merusak kehormatan dari Presiden Jokowi yang mengunjungi Mark Zuckerberg di kantor pusat Facebook di Silicon Valley, California, Amerika Serikat, tahun lalu.
"Itu sama saja telah melukai perasaan rakyat Indonesia," ungkap Kamilov.
Oleh karena itu, menurutnya, sudah layak dan sepantasnya Mark Zuckerberg beserta seluruh jajaran Facebook di manapun berada, tanpa menunggu putusan pengadilan, segera mengumumkan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia dan Presiden RI Joko Widodo secara tertulis dan terbuka ke seluruh dunia.
"Seperti layaknya Facebook telah mengumumkan kunjungan Presiden RI Jokowi ke kantornya ke seluruh dunia," tegasnya. (dtn)