Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktorat Jenderal Imigrasi unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan meluncurkan aplikasi antrean paspor versi 2.0 pada 28 Mei 2018.
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Cucu Koswala, mengatakan, aplikasi antrean paspor versi 2.0 tersebut merupakan pembaruan dari aplikasi yang sudah ada sebelumnya.
Menurutnya, di aplikasi antrean paspor versi 2.0 mendapatkan beberapa kemudahan bagi pemohon paspor. Di antaranya yaitu bisa mengecek ketersediaan kuota, dan status tanggal yang akan dipilih.
“Jika pada aplikasi sebelumnya pemohon tidak bisa mengecek jumlah kuota antrean pada tanggal tertentu, maka pada aplikasi baru akan ada kalender interaktif, sehingga memungkinkan pemohon memantau ketersediaan kuota di tanggal tertentu,” ujarnya, pada acara Pelatihan Bagi Operator Aplikasi Antrean Paspor Online, di Aula Kanwil Kemenkumham Bali, di Denpasar,Kamis (24/5/2018), sebagaimana siara pers yang diterima medanbisnisdaily.com.
Adapun pada Kalender interaktif di aplikasi akan muncul warna sebagai indikator. Yaitu warna hijau untuk kuota tersedia, kuning untuk kuota yang belum dibuka, merah kuota telah habis, biru tanggal terpilih dan abu-abu untuk hari libur.
“Pemohon juga bisa memantau ketersediaan kuota seperti total kuota yang disedia-kan oleh Kantor Imigrasi, kuota yang telah terpakai, dan sisa kuota yang masih ter-sedia,” Cucu Koswala menjelaskan.
Ccu menambahkan, tampilan interface apli-kasi antrean paspor versi 2.0 lebih dominan merah. Warna ini menggantikan warna biru dan hijau di aplikasi sebelumnya.
Aplikasi juga bisa diunduh di playstore mulai 28 Mei 2018. Selain di playstore, nantinya aplikasi juga akan bisa diunduh di appstore. Di samping itu, pemohon juga bisa mengakses melalui website: antrian.imigrasi.go.id.
Lebih lanjut, aplikasi antrean paspor versi 2.0 akan diujicoba di Kantor Imigrasi di wilayah Bali. Yaitu di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, dan Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja.
“Wilayah Bali kita jadikan ujicoba aplikasi antrian paspor versi 2.0 karena memiliki 3 unit pelaksana teknis dan jumlah permohonan relatif tidak tinggi sehingga lebih mudah untuk melakukan evaluasi. Serta diharapkan menjadi percontohan bagi wilayah lainnya.Aplikasi antrean paspor versi 2.0 akan diluncurkan serentak di seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia setelah dievaluasi,” pungkas Cucu.