Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jember - Polisi berhasil menangkap terdakwa kasus narkoba yang kabur saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jember. Terdakwa berinisial TJ (22) ditangkap bersama istrinya di Kalimantan.
"Hari ke-tujuh sejak dia melarikan diri, yang bersangkutan bisa kita tangkap di Kalimantan, kita bawa langsung ke Polres Jember untuk kita ambil keterangan," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, Kamis (24/5/2018).
Kusworo menjelaskan, TJ berhasil kabur atas peran istri terdakwa. Sebelum sidang digelar, istri terdawa narkoba warga Kecamatan Semboro itu, mengatur siasat agar TJ bisa menyelinap keluar dari pengadilan negeri Jember.
"Sudah komunikasi dengan istri, saat jalannya persidangan untuk melarikan diri," kata Kusworo.
Setelah berhasil kabur, sambung Kusworo, keduanya sempat bersembunyi di Lumajang beberapa hari, sebelum akhirnya terbang ke Kalimantan. "Hari keempat terbang ke Kalimantan Selatan," katanya.
"Tim selanjutnya berangkat ke Kalimantan Selatan, kemudian mengamankan terdakwa beserta istrinya yang membantu melarikan diri," terang Kusworo.
Dia menambahkan, istri TJ yang membantu TJ melarikan diri akan dikenai pasal 139 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan TJ akan melanjutkan persidangan sesuai jadwal yang harus dia jalani.
"Kalau untuk TJ tinggal melanjutkan perkara di persidangan, sedangkan untuk istrinya akan kita lakukan pemberkasan terlebih dahulu," pungkas Kusworo.
Sementara Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jember, Cahyo Madiastrianto menegaskan, kaburnya terdakwa ini menjadi catatan tersendiri bagi jaksa dalam melakukan tuntutan. Namun dia memastikan bahwa tuntutan tersebut bukan karena dendam, namun karena terdakwa sempat kabur.
"Pasti akan ada pertimbangan, tapi hukum tidak balas dendam atas kaburnya dia," kata Cahyo.
Menurut Cahyo, TJ dituntut hukuman 12 tahun penjara. "Bukan karena kita dendam karena dia berusaha kabur, tapi memang karena berat barang bukti sabu yang dibawanya," pungkas Cahyo. dtc