Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Mojokerto - Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mojokerto, Sumarjono bisa bernapas lega setelah lolos dari hukuman penjara maupun sanksi disiplin setelah terbukti terlibat kampanye calon Wakil Wali Kota nomor urut 1 Rambo Garudo beberapa waktu lalu.
Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kota Mojokerto Agus Endri mengatakan, melalui surat No B-997/KASN/5/2018 tertanggal 8 Mei 2018, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menetapkan agar Sumarjono dijatuhi hukuman disiplin kategori sedang.
Jenis hukumannya sendiri, lanjut Agus, diserahkan sepenuhnya kepada Wali Kota Mojokerto. Namun, sanksi tersebut tak bisa dijatuhkan ke Sumarjono lantaran pejabat eselon II Golongan IVC tersebut, lebih dulu mengantongi SK Pensiun dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"SK Pensiun Pak Sumarjono turun dari BKN sebulan yang lalu, beliau pensiun per 1 Agustus 2018 sehingga tak bisa dijatuhi hukuman disiplin. Pengurusan SK Pensiun kami lakukan tiga bulan sebelum pensiun supaya ASN mendapatkan hak pensiunnya," kata Agus kepada wartawan di kantornya, Jalan Gajah Mada, Jumat (25/5/2018).
Merujuk pada ketentuan Pasal 7 ayat (3) PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, terdapat 3 jenis hukuman disiplin kategori sedang, antara lain penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Sayangnya, Agus menegaskan tak satupun bentuk sanksi disiplin tersebut dijatuhkan ke Sumarjono. "Akan kami berikan teguran keras ke Pak Sumarjono. Karena dia akan masuk pensiun," ungkapnya.
Tak hanya itu, kata Agus, Sumarjono juga dipertahankan jabatannya sebagai Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mojokerto.
"Kepala Dinas Penanaman Modal tetap dipegang Pak Sumarjono sampai dia pensiun kalau tak ada perubahan putusan atau hal yang lain," tandasnya.
Di ranah pidana, Sumarjono juga lolos dari hukuman penjara. Majelis hakim PN Mojokerto yang diketuai Joko Waluyo menyatakan Sumarjono bersalah melalukan tindak pidana Pemilu. Namun ia hanya mendapatkan hukuman percobaan selama 6 bulan dan denda Rp 2 juta subsider 1 bulan kurungan.
Vonis hakim jauh lebih ringan jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan sebelumnya, jaksa meminta hakim agar menghukum Sumarjono dengan penjara 3 bulan dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan. Sumarjono dinilai melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) UU RI No 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Sumarjono nekat mengikuti kampanye calon Wakil Wali Kota nomor urut 1 Rambo Garudo di balai RW 3, Kelurahan Wates, Magersari, Selasa (3/4) malam. Padahal dia merupakan ASN. Dalam acara kampanye yang digelar pukul 19.30-21.00 WIB itu, Sumarjono memberikan pidato selama 40 menit.
Perbuatan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini kepergok Panwascam Magersari. Sumarjono pun sempat diperiksa oleh Panwaslu dan Sentra Gakkumdu. Kasus yang menjerat Sumarjono diteruskan hingga ke persidangan lantaran terdapat unsur pidana Pemilu. dtc