Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Setelah mengalami penundaan bulan lalu, Senin besok (28/5/2018), Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali akan menyidangkan gugatan perdata terhadap DPP dan DPD Partai Gerindra Sumut. plus DPRD Sumut atas gugatan Parlinsyah Harahap.
Wakil Ketua DPRD Sumut itu menggugat ketiga institusi tersebut terkait rencana penggantian dirinya sebagai pimpinan lembaga dewan. Ketiganya dituntut mengganti kerugian moril dan materil sebesar Rp 11 miliar.
Oleh DPP Gerindra dibawah kepemimpinan Prabowo dan Ahmad Muzani, masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekjend, Parlinsyah diusulkan ke DPRD Sumut untuk diganti. Karena menurut AD/ART partai dianggap menyalahi prosedur, yakni tanpa melalui mekanisme pembicaraan di Mahkamah Partai, Parlinsyah kemudian menggugat.
Parlinsyah didampingi kuasa hukum dari kantor pengacara Hamdani Harahap. Karena pada persidangan pertama bulan lalu ketiga tergugat mangkir, sidang dilanjutkan besok. Oleh majelis hakim sengaja ditetapkan waktu penundaan sidang yang panjang agar ketiga tergugat tidak berhalangan hadir.
"Mana bisa seenaknya saya diganti sebelum ada pembicaraan di Mahkamah Partai tentang kesalahan yang pernah saya buat," kata Parlinsyah satu ketika saat konferensi pers beberapa waktu lalu.
Kendati tengah digugat, DPRD Sumut tetap hendak mengesahkan penggantian Parlinsyah dengan Sri Kumala yang juga dari Gerindra. Akan tetapi karena berkali-kali tak korum, rapat paripurna yang digelar batal menggantinya.